Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi,. S.H, M.H |
Sebaran, Makassar - Awalnya, peserta terlihat lebih banyak diam mengikuti materi. Namun di akhir sesi, mereka sangat aktif, bahkan berani memberondong Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH. MH dengan sejumlah pertanyaan.
Seperti itulah suasana saat Kejati Sulsel kembali menjabarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MAN 1 Kota Makasar di Jl.Talasalapang No 46 Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat, 12 Agustus 2022.
Kebetulan, di acara sosialisasi membahas seputar dampak hukum dari penggunaan narkoba itu, materinya dibawakan oleh Kasipenkum Kejati Soetarmi.
"Saya suka siswa yang begini, semuanya massif dan aktif bertanya. Ini artinya mereka sangat antusias untuk mengenali lebih jauh tentang hukum, rasa keingin tahuannya tinggi," tutur Soetarmi usai tampil membawakan materinya.
Menurut jaksa berdara Sidrap itu, sosialisasi dampak hukum dari penyalahgunaan narkoba yang dikemas dalam program JMS di sekolah tersebut, merupakan program JMS yang ke-7 dilksanakan Kejati Sulsel sejak Januari hingga Agustus 2022.
Soetarmi juga menyampaikan bahwa pelaksanaan JMS tersebut, berdasarkan dengan Surat Perintah Kepala Kejati Sulsel, R.Febrytrianto.SH.MH melalui Bidang Intelijen Seksi Penerangan Hukum Penkum Kejati Sulsel
Sementara, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kehumasan, mewakili Kepala Sekolah MAN 1 Kota Makassar, Dr. Nurdin,.S. Pd, M.Si, M.Pd menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang luar biasa atas terselenggaranya program JMS oleh Kejati Sulsel itu
Diakuinya, program JMS Kejati Sulsel itu sangat bermanfaat dalam menyadarkan siswa agar mereka bisa terhindar dari penyalahgunaannya
***