Bharada E atau Richard Eliezer |
Sebaran, Jakarta - Sedikit demi sedikit, sebab kematian Brigadir J, perlahan terkuak.
Bharada E atau Richard Eliezer yang telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu, juga mulai buka mulut.
Semuanya dibeberkan dengan gamblang Bharada E kepada kuasa hukumnya yang baru, Deolipa Yumara.
Bharada E yang sudah berani membongkar fakta-fakta dari ´skenario palsu´ sebelumnya tentang kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren III, Jakarta Selatan.
Kepada Deolipa Yumara, Bharada E menyebut tak ada tembak menembak antara dirinya dengan Brigadir J.
Justru, Bharada E menyebut dirinya tak kuasa menolak perintah untuk menembak Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Semua pengakuan Bharada E itu, disampaikan kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Sambung Deolipa Yumara, setelah berkonsultasi dengan kliennya, Bharada E, mengakui bahwa keterangan yang selama ini ia sampaikan dalam penyidikan ternyata banyak kebohongan.
"Salah satunya disampaikan skenario tembak-menembak, Bharada E karena bela paksa, ditembak oleh Brigadir J, kemudian dia membalas. Itu salah satunya, ternyata tidak begitu kejadiannya," jelas Deolipa.
Namun menurut Deolipa, bukan tanpa sebab kliennya membuat pengakuan bohong selama pemeriksaan.
Hal tersebut, kata dia, terpaksa ia lakukan karena ada tekanan dari luar yang mengharuskan Bharada E untuk mengikuti skenario yang telah dibuat oleh orang lain.
Lebih lanjut Deolipa juga menjelaskan bahwa Bharada E situasinya dalam tekanan.
Oleh karena itu, kliennya tersebut tak berani mengungkapkan kebenaran. Selain itu, Deolipa juga menjelaskan bahwa sebenarnya Bharada E memang bukan polisi yang mahir dalam menembak.
“Yang kedua Bharada E dibilang jago tembak, ndak begitu juga kejadiannya. Jadi banyak hal yang tidak konsisten, ya, kalau kejahatan ya begitu, tidak konsisten kalau ditutup-tutupi,” jelasnya.
Dalam keterangan lain, Deolipa menyatakan kliennya telah mengatakan pernyataan jujur soal perintah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Kliennya mengakui bahwa ia melakukan hal tersebut karena diperintah.
"Enggak. Bukan (bukan ajudan). Dia diperintah," ujar Deolipa seusai dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
"Perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tambahnya.
Sebelumnya, pengacara Bharada E lainnya Muhammad Boerhanuddin membenarkan jika Bharada E yang menembak pertama Brigadir J.
Namun, dia memastikan setelah itu ada pelaku lain yang menembak dan tidak ada penganiayaan sebelum Brigadir J tewas.
"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain. (Penganiayaan,red) tidak ada," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait laporan polisi pihak keluarga Brigadir J.
Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Brigadir RR atau Ricky Rizal, Ajudan Senior Putri Candrawathi Jadi Tersangka Satu-persatu pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) silam mulai terungkap.
Kasus pembunuhan Brigadir J semakin terang. Sebelumnya, terungkap tersangka baru selain Bharada E dalam penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan dari Istri mantan Kadiv Porpam Irjen Pol Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Presiden Joko Widodo sendiri telah memanggil Kapolri. Jokowi meminta secara tegas agar kasus tersebut diungkap dan dibuka selebar-lebarnya ke publik untuk menjaga citra baik msyarakat ke Polri.
**