Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi |
Sebaran, Jakarta - Tersangka utama kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo diduga membuat ulah lagi. Dia dicurigai berada di balik pengucuran dana besar-besaran untuk memuluskan skenario kematian Brigadir J
Dana yang coba mulai disebarkan itu, salah satunya kepada oknum petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kejadian itu berlangsung saat petugas LPSK melaksanakan tugas dan ia disodori amplop tebal seusai pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo di kantornya.
Amplop setebal 1 cm itu setelah Irjen Ferdy Sambo berbicara soal pengajuan permohonan perlindungan untuk Bharada Eliezer dan istrinya, Putri Candrawathi.
Percoban suap tersebut, juga telah dibenarkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi. Namun ia menjelaskan, percobaan suap itu, gagal. Petugas LPSK langsung menolak amplop tersebut, saat itu juga.
"Belum dilihat lah. Kasih begitu saja sudah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami tolak saja," kata Edwin, Jumat (12/8/2022) seperti dikutip dari detikNews.
Tentu saja, kejadian itu langsung memantik reaksi Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Dia pun tidak tingal diam dan melaporkan percobaan suap diduga suruhan dari Irjen Ferdy Sambo tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak KPK sendiri membenarkan adanya laporan dugaan suap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Dugaan suap itu berkaitan dengan penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (15/8/2022).
Ali menegaskan KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Nantinya KPK bakal melakukan analisis hingga verifikasi terkait laporan tersebut.
"Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," terangnya. (*)