Ilustrasi |
Sebaran, Takalar - Bayang-bayang bakal hidup di penjara selama bertahun-tahun lamanya, sudah ada dipeluk mata Sofyan.
Itu setelah ia tertangkap tangan oleh Polres Takalar dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu beberapa waktu lalu.
Tapi Tuhan berkehendak lain. Pria yang sehari-hari dikenal sebagai buruh harian lepas di Takalar, Sulawesi Selatan itu. Ditakdirkan tidak dipenjara.
Hal itu dialami sendiri oleh Sofyan saat proses hukum yang menjeratnya sudah dilimpah penyidik kepolisian di kejaksaan.
Setelah memperhatikan kasus Sofyan secara saksama. Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melihat Sofyan hanya sebagai korban dibalik kasus itu.
Karena itulah, Kejari Takalar mencoba mengajukan penghentian penuntutan perkara terhadap pria berusia 24 tahun itu ke Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.
Hasilnya, pengajuan jaksa di Takalar itu disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dengan begitu, kasus Sofyan ditutup.
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH., MH yang dikonfirmasi terpisah atas disetujuinya penghentian penuntutan terhadap Sofyan tersebut, membenarkannya.
"Iya, benar. Perkara Sofyan di Takalar itu salah satu dari tiga perkara dari Sulawesi Selatan yang disetujui permohonan penghentian penuntutan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif justice," kata Soetarmi, Rabu, 10 Agustus 2022
Soetarmi juga membenarkan keseharian Sofyan tersebut sebagai pekerja buruh harian lepas di Takalar.
Soetarmi lalu menceritakan kisah Sofyan terjerat kasus narkoba.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 26 Maret 2022, sore. Kala itu, Sofyan dihubungi oleh Saksi bernama Mega yang diajukan dalam berkas terpisah untuk dicarikan sabu-sabu
Rencananya, sabu-sabu itu akan dikonsumsi bersama-sama dan Sofyan menyetujuinya dan sepakat bertemu di Taman Cinta Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Saat keduanya bertemu, Saksi Mega menyerahkan uang sebesar Rp.500 ribu
Kemudian pada 27 Maret 2022, pagi, kira-kira pukul 08.00 Wita, Sofyan menghubungi Abang (DPO) untuk memesan sabu seharga Rp.700 ribu
Dimana Sofyan juga menambahkan uang pribadinya untuk nantinya akan dikonsumsi sendiri
Lalu, sesampainya di rumah, Sofyan langsung menyisihkan sedikit sabu dan Sofyan mengkonsumsi sabu tersebut.
Menurut Soetarmi, alasan disetujuinya perkara atas nama tersangka Sofyan tersebut oleh Jampidum untuk dilakukan restorative justice, dengan berbagai pertimbangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika;
Tersangka Sofyan ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari;
Berdasarkan hasil assessment terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai korban penyalahguna narkotika;
Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atu walinya;
Sementara itu, Sofyan langsung bersujud syukur setelah mendengar pengajuan restoratif justice perkaranya dikabulkan oleh Jampidum. Dia pun berjanji untuk menjauhi narkoba ***