Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Kapolda Sulsel: Pecandu Narkoba Bisa Tidak Ditahan, Begini Syaratnya

| Agustus 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-26T05:50:12Z
Pasang Iklan

 

Irjen Pol Nana Sujana

Sebaran, Gowa -- Mabes Polri bekerjasama Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) melaksanakan Forum Grup Discussion (FGD) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.


Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sujana menjadi salah satu pembicara penting di acara tersebut.


Dalam pemaparannya, Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, bahwa saat ini sudah ada namanya Restorative Justice (RJ). 


Restorative justice itu sendiri, sebutnya, merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan melihat keadilan di dalamnya.


"Restorative justice ini akan menjadi solusi dalam penyelesaian suatu permasalahan dan melihat keadilan di dalamnya," ujar Irjen Pol Nana Sujana, di acara itu, Kamis 4 Agustus 2022.


Kapolda Sulsel itu mengatakan, pemberlakuan restorative justice tersebut tidak hanya berlaku untuk perkara pidana tertentu saja, melainkan juga dapat dilakukan untuk penyalahgunaan narkoba.


Syaratnya, perkara narkobanya bukan pada konteks pelakunya, tetapi lebih kepada pecandu narkobanya yang dikategorikan sebagai korban.

  

Menurut Irjen Pol Nana Sujana, pecandu narkoba sesungguhnya adalah korban dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri, sehingga tidak semata-mata dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai korban.



Menurut Irjen Pol Nana Sujana, kegiatan FGD yang dilangsungkan itu, memang sangat penting. Apalagi membahas lebih jauh mengenai narkoba. Dia berharap, FGD itu bisa menghasilkan solusi dari permasalahan yang ada.


Sebagai kesimpulan, Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, upaya restorative justice bagi penyalahgunaan narkoba meliputi, pecandu narkoba dan atau korban penyalahgunaan narkoba 


Keduanya, kata Irjen Pol Nana Sujana, dapat mengajukan rehabilitasi jika pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti narkotika, pemakaian satu hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Kemudian, saat ditemukan tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkoba, namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.


Selanjutnya, tentu yang ingin mengajukan rehabilitasi, tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar, atau bandar, telah dilaksanakan asesment oleh tim asesmen terpadu, dan pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik polri untuk melakukan penyelidikan.


Sementara, Dekan Fakultas Hukum Prof La Ode Husen mengungkapkan, dalam FGD ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. 


Sehingga mendorong implementasi keberadaan restorative justice dalam upaya perubahan perilaku masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan prinsip kearifan lokal.


"Sosialisasi ini juga akan kita dorong dapat menjadi naskah akademis melalui proses penelitian yang dilakukan terlebih dahulu. Sehingga dari naskah akademis ini bisa didorong menjadi peraturan daerah," ujarnya.


Selain itu juga pihaknya akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan deklarasi Anti Narkoba dan pemulihan atau rehabilitasi keagamaan sesuai dengan undang-undang narkotika.


"Selama ini rehabilitasi masih fokus pada rehabilitasi kesehatan, sehingga kedepannya bisa dilakukan rehabilitasi keagamaan. Apalagi di UMI sendiri terlebih dahulu memiliki program rehabilitasi keagamaan di Padang Lampe, Pangkep," ujarnya.


Diketahui, Markas Besar (Mabes) Polri bekerjasama Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan Forum Grup Discussion (FGD) yang mengangkat tema "Keberadaan Restorative Justice Dalam Upaya Perubahan Perilaku Masyarakat Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Prinsip Kearifan Lokal".


Kegiatan ini berlangsung di Aula FH UMI Makassar, Kamis (4/8) yang menghadirkan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana, Dekan Fakultas Hukum Prof La Ode Husen dan perwakilan Mabes Polri Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo.


Kegiatan ini bagian dari Mabes Polri melibatkan ratusan akademisi di Sulawesi Selatan dalam mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat dengan melalui prinsip kearifan lokal.


Upaya yang dilakukan dengan mensosialisasikan keberadaan restorative justice atau keadilan restoratif


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Gowa, Adnan Purichta IYL,Direktur Narkoba Polda Sulsel Dodi Rachmawan, Kepala Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, dr. Iman Firmansyah, Kepala BNNP Sulsel, Drs. Ghiri Prawijaya, Dansat Brimob Polda Sulsel, Heru Novianto dan jajaran Narkoba polres se Sulsel melalui video conference.(*)


Pasang Iklan

Pasang Iklan

×
Berita Terbaru Update