Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
Sebaran, Jakarta - Setelah mencopot jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menghilangkan kewenangan terdahsyat yang dimiliki Irjen Ferdy Sambo.
Kewenangan superior yang pernah dimiliki Ferdy Sambo di tubuh Polri dimaksud adalah Ferdy Sambo pernah memimpin Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri. Lembaga itu telah resmi dibubarkan Kapolri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun memberikan alasan dibubarkannya Satgassus Polri itu.
Menurut Dedi, pembubaran ini telah dipertimbangkan oleh Kapolri.
"Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing, sehingga satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
Pasca pembubaran Satgassus Polri tersebut, kata Dedi, maka sudah tidak ada kegiatan yang dilakukan Satgassus Polri
"Untuk Satgassus Polri ini sudah clear. Rekan-rekan sabar, tim kerja baik tim sidik maupun tim dari itsus (inspektorat khusus). Ini semua kerja," imbuh dia.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo memimpin Satgassus sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken 1 Juli 2022.
Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2022.
Sprin tersebut merupakan perpanjangan dari Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken pada 20 Mei 2020.
Saat itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Adapun kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).