Harkristuti Harkrisnowo |
Jakarta, Sebaran - Banyak kalangan berharap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan. Salah satunya adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo
Harkristuti Harkrisnowo mengatakan sudah saatnya Indonesia memiliki KUHP sendiri. "Semua orang berpikir KUHP umurnya sudah lebih dari 100 tahun, dan itu peninggalan kolonial Belanda, jadi sudah saatnya kita punya KUHP sendiri," ujarnya, belum lama ini
Apa yang dimaksudkan Harkristuti Harkrisnowo sebagai KUHP sendiri, adalah KUHP Nasional yang memang dibuat oleh orang-orang Indonesia, bukan warisan Kolonial Belanda sebagaimana yang masih diberlakukan saat ini
Menurutnya, KUHP saat ini terdapat 628 pasal, dimana isinya lebih banyak pembaruan terhadap hukum pidana di Indonesia. Apa yang terjadi? penerapan sanksi pidana dinilai menjadi tidak terarah, dikarenakan setiap ada undang-undang, ada sanksi pidananya.
"Ini yang mau kita bereskan agar tidak terjadi bermacam-macam interpretasi, macam-macam pikiran, macam-macam sistem, jadi nanti hanya ada satu hukum pidana, itu yang penting, bukan pasal per pasal, tapi sistemnya dulu yang kita bangun. Itulah kenapa urgensi yang diperlukan sehingga mengapa RKHUP ini perlu mendapat perhatian semuanya," paparnya.
Menurutnya, RKUHP banyak sekali pembaruan yang berkaitan dengan pemidanaan. RKUHP juga menawarkan rekomendasi sanksi lain selain pidana penjara. (*)