Kegiatan Sosialisasi Yang Dilaksanakan Oleh KPU Sidrap di Cfe Hadide Pangkajene Sidrap |
Sebaran, Sidrap - Setelah ditutupnya secara resmi pendaftaran peserta partai pemilu 2024 pada Minggu, 14 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, siap melakukan verifikasi adminstrasi yang dimulai tanggal 16 - 29 Agustus 2022 mendatang.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Kepemiluan KPU Sidrap, Saharuddin La Sari melalui Rapat Kooordinasi (Rakor) Pelaksanaan Vetfikasi Administrasi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024 yang berlangsung di Cafe Hadide, Jl Jend Sudirman Pangkajene, Kamis, 18 Agustus 2022, mengatakan, verifikasi administrasi dimaksud dilakukan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang akan segera dilaksanakan. Adapun untuk verifikasi admnistrasi dokumen persyaratan dilakukan oleh KPU RI.
Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, papar Saharuddin, verifikasi administrasi dilakukan selama 14 hari, di mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022.
"Nah, untuk memperlancar tahapan verifikasi administrasi ini, kami ingin memastikan mulai dari ketersediaan sarana dan prasarana dan sumber daya manusia yang mencukupi, serta kerjasama semua pihak, terutama parpol yang akan menuju Pemilu 2024," kata Saharuddin
Saharuddin menyampaikan, mulai tanggal 16 hingga 26 Agustus, KPU Sidrap sudah mulai melaksanakan tahapan verifikasi administrasi Parpol.
Tahapan itu dilakukan, sambung Sahararuddin, setelah sebelumnya KPU RI mengumumkan 24 Parpol dinyatakan lengkap persyaratan dan dapat mengikuti tahapan verifikasi administrasi tingkat kabupaten/kota.
Diketahui, terdapat 40 Parpol yang telah mendaftar ke KPU RI dan 16 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sehingga seluruh berkas dikembalikan.
“Tahapan pendaftaran Parpol telah selesai dilakukan, karena hanya dibuka sejak 1-14 Agustus 2022,” jelasnya.
Lanjut Komisioner KPU Sidrap yang menangani soal teknis itu, mulai hari ini, KPU Sidrap mulai melakukan verifikasi administrasi Parpol di Bumi Nene Mallomo. Itu berlangsung selama 11 hari.
"Verifikasi administrasi Parpol ini kita lakukan hingga 26 Agustus mendatang. Nantinya parpol akan melakukan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi dari KPU kabupaten/kota pada 19-26 Agustus," katanya
Mantan Ketua HMI Cabang Sidrap itu, menambahkan, syarat bagi parpol yang ingin menjadi peserta pemilu 2024, telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
KPU kata Saharuddin, melakukan pembedaan kepada parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang membagi tiga kategori partai politik, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), kedua partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan ketiga partai baru.
"Jadi dari segi syarat sama karena undang-undangnya sama. KPU tidak membuat persyaratan karena persyaratan berdasarkan UU dan kami sifatnya melaksanakan," ujar Saharuddin
Sambungnya lagi, untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold dan memiliki wakil di DPR, cukup dilakukan verifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual. Sementara untuk partai politik yang tidak lolos parlimentary threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual.
"Tetapi saya perlu tegaskan disini, kita di KPU Kabupaten / Kota hanya fokus pada kepengurusan dan keanggotaan partai. Itu fokus kita, menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten/Kota," tandasnya
Untuk kepengurusan dan keanggotaan parpol ini, terangnya, pihaknya menyediakan layanan khusus melalui aplikasi, "Jadi, komunikasinya lewat aplikasi, bukan surat menyurat lagi," kata Saharuddin
Dalam materinya, Saharuddin juga meminta parpol yang telah memenuhi persyaratan administrasi vaktual KPU RI, agar benar-benar mencermati keanggotaan pada partainya masing-masing.
"Kami minta partai agar jeli melihat keanggotaan di partainya masing-masing, jangan sampai misalnya ada anggotanya yang sudah didaftarkan akan tetapi dibagian lain anggota partai itu ternyata juga terdaftar di partai lain, rekan-rekan pengurus partai silahkan cek baik-baik di Sipolnya, jangan sampai benar-benar ada data ganda," pinta Saharuddin
Untuk data ganda keanggotaan di partai tersebut, Saharuddin menegaskan pihaknya tidak akan langsung melakukan pencoretan, akan tetapi kembali mempertanyakan kepada partai yang bersangkutan. Sedangkan untuk memastikan tidak terjadi keanggotaan ganda, maka Saharuddin meminta partai yang bersangkutan untuk membuatkan surat pernyataan.
Sekadar diketahui, kegiatan rakor tersebut, diikuti unsur KPU Sidrap, Bawaslu Sidrap, dan Perwakilan Parpol. Acara tersebut, dibuka langsung oleh Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng. (*)