Ferdy Sambo |
Sebaran, Jakarta - Sidang kode etik yang memutuskan Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar dan akhirnya di pecat, menjadi akhir karir Ferdy Sambo di kepolisian
Menurut Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, Ferdy Sambo kini menjadi warga sipil, ia tak akan mendapat uang pensiun dan juga gelar purnawirawan Polri sebagaimana anggota polri lainnya yang menjalani pensiun secara normal
Tidak adanya hak Ferdy Sambo mendapatkan yang sejatinya ia peroleh, karena ia secara resmi dipecat dari keanggotaan Polri.
Sebelumnya, Bambang menyebutkan, Sambo bisa mendapat uang pensiun seandainya surat pengunduran dirinya sebagai polisi diterima. Namun, hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Polri (KKEP) menyatakan, Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
"Bila SK PTDH (Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sudah keluar, artinya dicabut hak pensiun," kata Bambang menerangkan pasca pemecatan Ferdy Sambo oleh Polri
Selain tak mendapatkan hak uang pensiun, kata Bambang, Sambo juga tak akan dapat gelar purnawirawan karena dipecat secara tidak hormat.
Kendati begitu, ini menunggu putusan pemecatan terhadap Sambo inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kabar terbarunya, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya belum menerima putusan sidang kode etik Polri yang menemptkannya sebagai pelanggar kode etik Polri. Pihaknya masih berencana mengajukan banding atas putusan itu.