Ilustrasi |
Sebaran, Sidrap - Perjalanan kasus penyebaran video asusila yang menyeret seorang perempuan berinisial MA (22), tuntas di pengadilan tingkat pertama
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, menyatakan terdakwa MA secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar pidana. Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa MA.
Putusan hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap selama 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan beberapa waktu lalu.
Kasi Pidum Kejari Sidrap, Adi Haryadi Annas., S.H, M.H, saat dihubungi Kamis, 11 Agustus 2022, membenarkan putusan Hakim PN Sidrap atas perkara yang menududukkan MA sebagai terdakwa.
"Iya benar, sudah vonis dan yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun," kata Adi Haryadi Annas
Mengenai vonis hakim berupa pidana selama 2 tahun tersebut, papar Adi Haryadi Annas, pihaknya selajutnya akan mengonsultasikannya kepada pimpinan, dalam hal ini Kajari Sidrap.
"Kami akan konsultasikan lebih lanjut ke pimpinan, namun jika mengacu pada SOP, maka putusan tersebut masih dalam kriteria yang memberi rasa keadilan dan sesuai ketentuan," kata Adi Haryadi Annas.
Diberitakan sebelumnya, korban yang juga seorang perempuan berinisial TO (27) itu, melaporkan kasus tersebut ke Polres Sidrap.
Korban merasa kebaratan karena video pada saat dirinya dikeroyok mengandung konten asusila tersebut, diduga sengaja disebarkan oleh terdakwa MA.
***