Ilustrasi |
Sebaran, Jakarta -- Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Seperti halnya dengan Oldy Arthur.
Setelah menjadi buronan di Manado, Oldy Arthur akhirnya tertangkap oleh Tim Tbur Kejagung RI bersama Tim Tabur Kejari Manado
Oldy Arthur ditangkap di sebuah lokasi di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, belum lama ini
Penangkapan Oldy Arthur, dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Senin, 22/8
Menurutnya, Oldy Arthur telah berstatus terpidana, kasusnya sudah inckrach dan divonis namun ia kabur saat akan di eksekusi
Merujuk Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, terpidana Oldy Arthur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Jadi, dia itu (Oldy Arthur) dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik” kata Dr Ketut Sumedana.
Terpidana Oldy Arthur, pada saat itu, dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp15 Juta subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan penjara.
Disampaikan, penangkapan Oldy Arthur dilakukan karena tidak kooperatif.
Saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusannya, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana
Saat ini, Oldy Arthur sudah berada di Manado, tepatnya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) untuk dilakukan eksekusi.(*)