Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

BPP dan Asosiasi UPK Eks PNPM Sidrap Tolak Bertransformasi Jadi BUMDes Bersama

| September 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-26T05:49:13Z
Pasang Iklan
Kalangan BPP dan UPK dalam suatu diskusi di Sidrap, belum lama ini. 

Sebaran, Sidrap - Badan Pengurus Perkumpulan (BPP) dan Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), sepakat menolak bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.


Penolakan kedua lembaga yang sejak awal pengurusi dana bergulir eks PNPM tersebut, diutarakan Ketua BPP Sidrap, H Mustakim dan Ketua Asosiasi UPK Sidrap, Zaenal.


Ketua BPP Sidrap, H Mustakim, Selasa, 27 September 2022, menegaskan, seluruh pengurus BPP se Sidrap telah bersepakat untuk menolak bertransformasi menjadi BUMDes Bersama. 


Asumsinya, dana yang selama ini dikelola oleh UPK, merupakan dana amanah yang telah dihibahkan kepada rakyat dan dikelola oleh UPK. 


Selain itu, tandas H Mustakim lagi, UPK yang selama ini mengelola dana tersebut, legitimate dan telah berbadan hukum, sehingga tidak perlu lagi menjadi BUMDes Bersama.


“Perlu juga kami sampaikan bahwa dana yang dikelola selama ini sudah berjalan dengan baik alias tidak ada permasalahan, justru yang menjadi masalah dan mengusik kami, yakni PP Nomor 11 dan Permendes PDTT yang mengatur UPK PNPM," katanya


Penolakan untuk bertransformasi menjadi BUMDes Bersama, juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi UPK se Sidrap, Zaenal. 


Menurutnya, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang selama ini dijadikan dasar terbitnya PP 11 Tahun 2021, sudah tidak relevan lagi dijadikan sebagai acuan hukum untuk memaksa bertransformasi. 


"Putusan MK terkait Perkara pengujian Formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja di mana UU inilah di jadikan dasar terbitnya PP 11 Tahun 2021 dimana di sebutkan bahwa UU ini  di nyatakan inkonstitusional secara bersyarat dan MK  juga menyatakan pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar di tangguhkan terlebih dahulu, termasuk tidak di benarkannya membentuk peraturan baru serta tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melalukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas. Itukan sangat jelas," kata Zaenal.


Zaenal melanjutkan, dalam PP Nomor 11, dari pasal 1 (satu) sampai 72 (tujuh puluh dua) yang selama dijadikan patokan untuk 'memaksa' eks PNPM bertransformasi menjadi BUMDes Bersama, sama sekali tidak ada pembahasan mengenai PNPM. 


Lucunya, pada pasal 73 (tujuh puluh tiga), dana PNPM menyebut semua dikelola dan harus melakukan transformasi ke BUMDes Bersama.


Terlebih lagi, sambung Zaenal, baru-baru ini, telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V DPR RI dengan dengan Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Derah Tertinggal dan Transmigrasi Kemenetrian Desa PDT dan Transmigrasi beserta jajaran, dengan kesimpulan, Komisi V dan Dirjen sepakat untuk melakukan pengkajian terhadap transformasi UPK eks PNPM Mandiri menjadi Bumdes Bersama dengan Menteri keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Otoritas Jasa Keuangan yang akan dilakukan setelah Undang-undang (UU) tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan selesai diundangkan


"Nah, semua itukan sangat jelas, jangan semua dipaksakan dengan dalih pemerintah daerah hanya sekedar menjalankan perintah," kata Zaenal, menutup.(*)

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update