AKBP Jerry Raymond Siagian Resmi PDTH, Kini Jadi 5 Anggota Polri Tumbal Ferdy Sambo yang Dipecat /YouTube Polri TV |
Sebaran, Jakarta – Lagi dan lagi, Polri memecat anggotanya gegara kasus Sambo.
Kali ini adalah Mantan Wakil Direktur Reserse Krimanal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang dituju
Pemecatan AKBP Jerry Raymond Siagian berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias pemecatan kepadanya
Dalam sidang KKEP, AKBP Jerry Raymond Siagian dianggap terlibat melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip dari kanal Youtube Polri TV, Minggu, 11 September 2022.
Komisi Etik Polri menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.
Selain pemecatan, Jerry juga diberikan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari sejak 11 Agustus 2022 sampai 9 September di Rutan Mako Brimob. Sanksi tersebut telah dijalankan oleh yang bersangkutan.
“Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” katanya.
Sidang etik AKBP Jerry Raymond Siagian dimulai pada Jumat, 9 September pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan 13 saksi.
Dalam perkara ini, Jerry dinilai tidak profesional dalam menindaklanjuti dua laporan polisi, yakni terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan Brigadir J.
Laporan tersebut kemudian dihentikan pada Jumat, 12 Agustus 2022 karena tidak ditemukan peristiwa pidananya. Penyidik menyatakan laporan tersebut masuk upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Dengan putusan ini, AKBP Jerry Raymond Siagian menjadi anggota Polri ke-5 yang diberikan sanksi PTDH atau pemecatan. Jerry menjadi korban kelima dari skenario pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Sebelumnya, sampai saat ini, komisi etik Polri telah menjatuhkan sanksi serupa kepada Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Sedangkan tiga polisi tersangka obstruction of justice lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto baru akan menjalani sidang KKEP dalam waktu dekat.**