Ilustrasi Tambang Pasir |
Sebaran, Pinrang - Pemkab Pinrang punya sektor penerimaan baru yang sangat ampuh.
Sektor penerimaan itu berasal dari pasir. Namanya pajak Bahan Mineral Bukan Logam (BMBL)
Bayangkan, hanya dalam kurun waktu 60 hari saja, Pinrang mampu mencetak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp200 juta lebih.
Hebatnya lagi, pundi itu didapatkan dari satu titik check point saja, yakni di Suppa.
Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pinrang, Harumin, mengatakan, penerimaan dari sektor tambang pasir itu, cukup seksi.
Bagaimana tidak, baru 60 hari diberlakukan, Pinrang sudah mendapatkan tambahan PAD Rp200 juta lebih
"Makanya, kita akan menambah dua titik lagi, yakni pos check point di Tiroang dan Lembang," kata Harumin, Jumat, 2/9.
Disampaikan, penarikan pajak dari sektor tambang pasir atau pajak BMBL itu, berdasarkan Perda No. 5 tahun 2021.
Proses penarikan pajak dari setiap mobil pengangkut pasir yang keluar Kabupaten Pinrang dikenakan tarif Rp.8.000 / kubik.
***