Ketua Komisi II Andi Pallawagau turut berbicara. Dia tegas meminta pemerintah dan polisi memroses hukum semua pelaku tambang pasir ilegal yang ada di Pinrang |
Sebaran, Pinrang - Ketua Komisi II DPRD Pinrang Andi Pallawagau meminta aparat penegak hukum menangkap dan memeroses hukum pengusaha tambang pasir ilegal yang beroperasi di Pinrang.
Permintaan itu disampaikan Andi Pallawagau di depan massa aksi Aliansi Masyarakat Mattiro Bulu (AMMB) Pinrang yang melakukan demonstrasi di Kantor DPRD Pinrang, Rabu 14 September 2022.
Menurutnya, semua aktivitas tambang pasir yang tidak punya izin, harus dihentikan. Termasuk tambang pasir yang ada di di Desa Padakkalawa Kecamatan Mattiro Bulu apabila kelak terbukti tidak punya izin operasional.
Disampaikan, kegiatan tambang pasir yang tidak mengantongi izin jelas akan merusak lingkungan dan dilarang oleh undang-undang.
Karena itu, tegasnya lagi, pemerintah dan kepolisian jangan ragu mengambil tindakan tegas menghentikan dan menangkapi para pelakunya.
Adanya sikap tegas Andi Pallawagau selaku Ketua Komisi ll Pinrang tersebut, mendapat dukungan dari massa AMMB Pinrang.
"Kami setuju dan mendukung ketegasan bapak anggota DPRD ini. Karena itu, pemerintah dan aparat berwajib diminta segera menindaklanjutinya," ujar Chandra Alam saat menyampikan orasinya
Pada kesempatan lain, Kepala Desa Padakkalawa, Haidar Ahmad berharap agar Anggota DPRD Pinrang dapat duduk bersama dengan warganya guna membahas keluhan warga akibat adanya aktivas tambang pasir itu
"Sudah meresahkan masyarakat adanya tambang itu, apalagi lokasi tambang berdekatan dengan tanah garapan warga saya, seperti kebun dan pemukiman dan saya meminta agar tambang ilegal tersebut ditutup secara permanen," harapnya. (nr)