Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Tidak Dipecat, Ini Hukuman AKP Dyah Chandrawati Atas Kasus Brigadir J

| September 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-26T05:49:29Z
Pasang Iklan

 

AKP Dyah Chandrawati 

Sebaran, Jakarta - AKP Dyah Chandrawati adalah polisi wanita (Polwan) pertama yang menjalani sidang etik kasus Brigadir J.


Polwan AKP Dyah Chandrawati telah menjalani sidang kode etik pada Kamis (8/9/2022) selama 6 jam.


Hasil dari sidang etik, nasib Polwan AKP Dyah Chandrawati masih beruntung tidak dipecat seperti anggota lainnya.


AKP Dyah Chandrawati dinyatakan melakukan pelanggaran sedang sehingga lolos dari pemecatan.


Meski demikin, dia tetap diminta membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis dan harus mendapat demosi berupa mutasi selama setahun.


Mabes Polri menegaskan AKP Dyah Chandrawati tidak ada kaitannya dengan kasus obstruction of justice.


Di kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait


Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.


Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.


Dari tujuh tersangka ini, empat orang telah menjalani sidang kode etik, hasilnya dipecat.


Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.


Lakukan Pelanggaran Sedang, AKP Dyah Chandrawati Tidak Dipecat


Sidang kode etik profesi polri terhadap AKP Dyah Chandrawati dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah rampung.


Hasilnya, AKP Dyah Chandrawati tak dipecat dari Polri.


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang etik selama 6 jam yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.


"Saya akan membacakan hasil sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP DC yang telah dilaksanakan hari ini pada Kamis, tanggal 8 September 2022 dari pukul kurang lebih 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, jadi kurang lebih persidangan berjalan selama 6 jam yang dilaksanakan di ruang sidang Divipropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Nurul di kantornya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).


Adapun sidang dipimpin Irjen Tornagogo Sihombing yang juga Wairsum Polri.


Dia didampingi Karo Waprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Wakil Ketua Komisi Sidang Etik.


Tak hanya itu, adapula Kombes Parmuji dan Kombes Satyus Ginting yang ditunjuk sebagai anggota komisi sidang etik.


AKP Dyah Chandrawati Diduga Tak Professional soal Pengelolaan Senjata Api dalam Kasus Brigadir J


Hasil sidang KKEP, mereka menyatakan AKP Dyah Chandrawati diduga tak professional soal pengelolaan senjata api dalam kasus Brigadir J.


"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ungkap dia.


Atas hal itu, Nurul menuturkan bahwa komisi sidang etik tidak memecat AKP Dyah Chandrawati.


AKP Dyah Chandrawati Dihukum Buat Permintaan Maaf Lisan dan Tertulis hingga Dimutasi


Komisi sidang etik tidak memecat AKP Dyah Chandrawati.


Meski, komisi sidang etik menilai perilaku pelanggar telah dinyatakan sebagai perbuatan tercela.


Menurut Nurul, AKP Dyah Chandrawati hanya diminta membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis dan demosi berupa mutasi selama setahun.


"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP dan sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," katanya.


35 Polisi Diduga Langgar Kode Etik, Termasuk AKP Dyah Chandrawati


**

Pasang Iklan


Pasang Iklan


Pasang Iklan


Pasang Iklan


×
Berita Terbaru Update