Ilustrasi |
Sebaran, Maros - Ketersinggungan terkadang berakhir dengan kesalahpahaman dan pertikaian yang dapat berakibat fatal.
Seperti yang dialami dua pria di Kabupaten Maros, belum lama ini.
Inisialnya AR dan IB (35). Keduanya yang masih berkeluarga dan tinggal bertetangga itu, bertikai dan duel sengit dengan menggunakan parang, belum lama ini
Dari peristiwa itu, satu diantaranya, yakni AR, tewas seketika. Lehernya menjadi sasaran penebasan parang milik IB
AR yang diketahui warga Dusun Lalebata Desa Patanyamang, Kecamatan Camba itu, tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP).
IB sudah lama mendekam di sel kepolisian daerah setempat dan sisa menunggu kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan
Menurut kepolisian, keduanya duel akibat kesalahpahaman. Satu diantaranya tersinggung dan marah.
Seperti yang diterangkan Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu, duel itu berawal saat istri korban, yakni JM melintas di depan rumah saksi korban MT (32).
"Saat JM melintas, anak dari MT (32) itu namanya MS meludah di depan rumah. Melihat hal itu JU merasa tersinggung dan pergi ke jendela belakang rumahnya sambil berteriak- teriak memarahi dan memaki MS. Setelah kejadian itu JM langsung pergi ke kebunnya," ungkapnya saat jumpa pers Jumat, 14 Oktober 2022.
Selanjutnya kata dia, MT yang mendengar hal itu merasa tidak terima setelah anaknya MS dimaki-maki. "Saksi korban MT ini kemudian pergi mencari JM dan hendak menanyakan kenapa anaknya dimarahi dan dimaki," katanya.
Saat bertemu antara MT dan JM terlibat adu mulut. Bahkan MT menuding JM mencuri kayu bakarnya yang sudah diikat.
"Karena tidak terima, JU pulang kerumahnya dan melaporkan hal ini ke suaminya atau korban. Dia menyampaikan kalau MT menuduhnya mencuri kayu bakarnya," ungkapnya.
Korban AR kemudian mendatangi rumah MT dan hendak menanyakan tuduhan yang dilayangkan ke istrinya. Namun MT tidak berada di rumahnya. Dan akhirnya AR kembali ke rumahnya.
"Jadi setelah itu malam harinya korban kembali mendatangi rumah MT. Korban kemudian langsung menyerang MT dengan menggunakan sebilah parang yang memang sudah dibawanya dari rumahnya. Akibatnya mengenai muka pipi sebelah kiri MT," jelasnya.
MT kemudian lari masuk ke dalam rumahnya mengambil parang. "Pelaku IB kemudian datang dan bertemu dengan AR di depan rumah MT. Dia kemudian diserang oleh AR dan berhasil menghindar. Kemudian pelaku IB membalas memarangi korban dan mengenai bagian leher hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ungkapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bilah parang. Dimana masing-masing parang milik pelaku, korban dan saksi korban.
"Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhpidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.