Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

JMS Kejati Sulsel Sasar Pesantren Sultan Hasanuddin Gowa, Simak Penjelasan Kasi Penkum dan Lainnya

| Oktober 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-26T05:48:52Z
Pasang Iklan

 

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi., S.H, M.H bersama dengan salah seorang peserta pad kegiatan JMS 

Sebaran.Online, Makassar -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan (Sulsel) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kamis, 20 Oktober 2022 


Kali ini, kegiatan JMS Kejati Sulsel menyasar anak-anak didik Pesantren Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa di Jl. Poros Limbung, Kalebajeng, Kecamatan Bajeng.


Seperti biasa, program JMS ini diprakarsai oleh Asisiten Intelijen Kejati Sulsel, Dr.Josia Koni SH.MH bersama dengan Asisten Tindak Pidana Militer Kejati Sulsel, Dr. M. ASRI ARIEF, SH.,M.Si.,CTMP yang juga merupakan alumni pada Pondok Pesantren Modern IMMIM Putra Makassar. 


Adapun yang menjadi narasumber di acara penyuluhan hukum JMS itu,  masing-masing, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH.,MH dan Asisten Pidana Militer, Dr. M. Asri Arief S.H.,M.Si.,CTMP.


Kemudian, JMS tersebut dibuka secara langsung oleh Direktur Pondok Pesantren Sultan Hasanuddin Gowa, Firmanullah, S.AG yang juga merupakan teman sekolah Bpk Dr. M. ASRI ARIEF, SH.,M.Si.,CTMP pada saat di Pondok Pesantren IMMIM Makassar.


Kegiatan JMS tersebut, diikuti siswa dan siswi Pondok Pesantren Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa sebanyak 200 orang dan juga dihadiri oleh seluruh tenaga pengajar Pondok Pesantren.


Adapun materi penyuluhan yang disampaikan Soetarmi, SH.MH yakni seputar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Materi ini sangat penting, mengingat kejahatan narkotika merupakan extra ordinary crime. 


Selama kegiatan JMS berlangsung, siswa nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait kejahatan Narkotika, Peredaran Narkotika di Tanah Air serta Ancaman Hukuman bagi penyalahguna Narkotika. 


Dengan kegiatan JMS ini, dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya serta menjauhkan diri dari paham paham radikal. Dengan siswa mengenali hukum maka diharapkan mereka akan terhindar dari hukuman.(*)

Pasang Iklan

Pasang Iklan

×
Berita Terbaru Update