Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Penkum Kejati Sulsel Gandeng Mahasiswa KKPH Penyuluhan Hukum di SMA Islam Athirah

| Oktober 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-26T05:48:52Z
Pasang Iklan

 

Pemateri /narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, SOETARMI, SH.,MH.

Sebaran.online, Makassar - Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), terus berlanjut. 


Setelah baru-baru ini dilaksanakan di Kabupaten Gowa, JMS kembali dilaksanakan di SMA Islam Athirah Baruga Makassar, di Jl. Raya Baruga No.26, Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat, 21 Oktober 2022.


Pelaksanaan JMS meliputi kegiatan penyuluhan hukum kali ini, Penkum Kejati Sulsel menggandeng mahasiswa Kuliah Kerja Profesi Hukum (KKPH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Angkatan 70 yang saat ini melaksanakan KKPH di Kejati Sulsel


Adapun yang menjadi pemateri /narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel  SOETARMI, SH.,MH.


Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dibuka langsung oleh Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Islam Athirah Baruga Makassar Bpk H.M.Ridwan Karim, S.Pd.,M.Pd.


Kegiatan JMS tersebut diikuti siswa dan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Islam Athirah Baruga Makassar sebanyak 50 (lima puluh) orang dan juga dihadiri oleh beberapa tenaga pengajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Islam Athirah Baruga Makassar.


Adapun materi penyuluhan yang disampaikan oleh SOETARMI, SH.MH (Kasi Penkum Kejati SulSel) yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 


Materi ini sangat penting mengingat kejahatan Cyber Crime banyak terjadi saat ini namun masyarakat khususnya pelajar belum memahami kejahatan tersebut sehingga perlu diberikan pemahaman hukum agar mereka dapat menghindari modus operandi kejahatan Cyber Crime tersebut. 


Beberapa contoh kejahatan cyber crime diantaranya: Hacking (teknik yang dilakukan oleh orang/hacker untuk menyerang suatu system, jaringan, dan aplikasi dengan cara mengeksploitasi kelemahan dari hal-hal tersebut dengan maksud untuk mendapatkan hak akses atas data dan system), Cyberpornography (istilah untuk pornografi di internet dalam bentuk informasi, gambar, foto dan video atau konten yang berisi mengenai pornografi), Cyberbullying (perilaku berulang kali untuk menakuti atau membuat orang marah dari perilaku merendahkan martabat dan mengintimidasi orang lain melalui dunia maya), Phising (upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan) dan Cybertrafficking (segala bentuk perekrutan, perpindahan, pengiriman orang yang bertujuan untuk mengeksploitasi.


Selama kegiatan JMS berlangsung siswa nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait kejahatan Cyber Crime. 


Dengan kegiatan JMS ini, dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya serta menjauhkan diri dari paham paham radikal. Dengan siswa mengenali hukum maka diharapkan mereka akan terhindar dari hukuman.

(*) 


Pasang Iklan

Pasang Iklan

×
Berita Terbaru Update