Suasana sidang kasus tindak pidana HM Berat Paniai, Provinsi Papua, tetap berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulsel, Selasa, 24 Oktober 2022. |
Sebaran.Online, Makassar -- Sidang kasus tindak pidana HM Berat Paniai, Provinsi Papua, tetap berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulsel, Selasa, 24 Oktober 2022.
Awalnya, lanjutan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi korban, sempat diragukan untuk dilanjutkan.
Pemicunya, saksi-saksi yang terkait dalam perkara ini, masing-masing Natali Gobay, Jeremias Kayame, dan Marselina Gobay Alias Mia Gobay, tidak menghadiri persidangan.
Padahal kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi., S.H.,M.H, pihaknya telah berupaya maksimal untuk menghadirkan para saksi di persidangan.
"Kita lakukan upaya pemanggilan sebanyak tiga kali loh, namun sampai jadual sidang ini berlangsung, para saksi juga tidak hadir di persidangan," ujar Soetarmi.,S.H.,M.H, usai berlangsungnya sidang.
Menurut Soetarmi.,S.H.,M.H, pihaknya tidak ingin sidang ini tidak dimulai. Karenanya, pihaknya mengambil inisiatif dengan memohon kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan saksi-saksi korban sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diberikan dibawah sumpah pada saat penyidikan perkara itu
"Alhamdulillah, majelis hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan pokok-pokok keterangan ketiga saksi korban dimaksud
setelah mendengarkan pendapat Penasihat Hukum serta bermusyawarah, Soetarmi., S.H, M.H
Soetarmi., S.H, M.H melanjutkan, sidang sidang tindak pidana HAM Berat Paniai, Papua, dengan mendudukkan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati, SH, dan kembali akan dilanjutkan Kamis 27 Oktober 2022 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Ditunda hingga Kamis 27 Oktober mendatang, tentu ini sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi kami (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi," kata Soetarmi.,S.H.,M.H.(*)