Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Jaksa Kejati Sulsel Bacakan Tuntutan 10 Terdakwa Korupsi Alkes RS Fatimah Makassar

| November 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-26T05:48:11Z
Pasang Iklan



Sebaran Online Makassar -- Setelah melalui beberapa agenda sidang, Jaksa Kejati Sulsel akhirnya membacakan tuntutan terhadap 10 terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatam (alkes) RS Fatimah Makassar.


Pembacaan tuntutan berlangsung dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Sulsel di Makassar, Kamis, 24 November 2022.


Adapun ke 10 (sepuluh) orang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RS Fatimah Makassar  yang dibacakan Requisitoirnya yaitu :


1. Dr. dr. Leo Prawirahardjo (Direktur RSKDIA Siti Fatimah) Pidana Penjara selama 3 Tahun, Denda         RP. 50 JT. Subs. 3 Bulan Kurungan. Uang Pengganti : Rp. 200 Jt Subs. 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara


2. Rahmat Ramadhana (Direktur PT. Sangia Perdana) Pidana Penjara selama 5 Tahun, Denda RP. 50 JT. Subs. 3 Bulan Kurungan. Uang Pengganti : Rp. 285 Jt Subs. 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara


3. Abdullah (Direktur PT. Lasono Nan Utama) Pidana Penjara selama 2 Tahun dan 8 Bulan, Denda RP. 50 JT. Subs. 3 Bulan Kurungan Uang Pengganti : Rp. 87 Jt Subs. 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara


4. Helmi Rahmadi (Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya) Pidana Penjara selama 3 Tahun, Denda  RP. 50 JT subs 3 bulan kurungan.


5. Suryadin Munansyah selaku Staf PT. Mentari Alkesindo Pidana Penjara selama 2 Tahun 8 bulan,Denda RP. 50 JT kurungan subs 3 bulan kurungan.


6. Lukmanul Hakim Tarigan (Manager Operasional PT. Mentari Alkesindo) Pidana Penjara selama 3 tahun Denda RP. 50 jt subs 3 bulan kurungan.


7. Alamsyah (Pokja) Pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan , denda Rp. 50 jt  subs 3 bulan kurungan.


8. Muhammad Fajarsyah (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, Denda RP. 50 jt subs 3 bulan kurungan


9. Mardin (Pokja) Pidana Penjara selama  2 tahun 8 bulan, Denda RP. 50 jt subs 3 bulan kurungan


10. Urgamawan Bachtiar (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, Denda RP. 50 jt subs 3 bulan kurungan


Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.,MH mengatakan pembacaan tuntutan terhadap

para terdakwa

berlangsung dengan tertib lancar


Dalam kasus itu, sebutnya, para terdakwa diduga melakukan pelanggaran tipikor dengan modus mark-up anggaran. Juga, pengadaan alkesnya diduga berasal dari black market.


Para terdakwa, paparnya, diancam  berdasarkan Tindak Pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP; Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update