Dihadapan para Kepala Desa (Kades) se Sulsel berjumlah 2.266 orang tersebut, R Febrytrianto menekankan pentingnya pendampingan hukum oleh kejaksaan kepada aparatur pemerintah desa dalam rangka pelaksanaan agenda-agenda pembangunan yang dilakukan di setiap desa dengan menggunakan keuangan negara.
Penekanan R Febrytrianto tersebut sejalan dengan judul materi yang diberikan panitia yakni "Pendampingan Kejaksaan Dalam Mendukung Pembangunan Perdesaan".
Menurutnya, pengelolaan anggaran, salaah satunya dana desa harus menerapkan prinsip – prinsip keterbukaan, seperti transparan (tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tertib administrasi dan keuangan), pertanggungjawaban, pelaporan, penggunaan dana sesuai kebutuhan dan program yang direncanakan, serta penyaluran sesuai dengan ketentuan.
Tidak hanya itu. Menurut R Febrytrianto para aparatur desa juga perlu mengedepankan langkah pencegahan (preventif) dan persuasif melalui pendampingan, baik melalui bidang Datun maupun Intel kejaksaan.
Di akhir materinya, Kajati R Febrytrianto berpesan agar dalam acara yang dibuka oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, S.T, dan dihadiri oleh Panglima Kodam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Dr. H. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos.,M.Tr.(Han) itu dapat memberi pemahaman kepada aparatur desa se Sulsel
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Kejati Sulsel mendukung kebijakan pemerintah dalam mengawal agenda pembangunan di tingkat pedesaan. Juga, menghindarkan aparatur desa tersangkut hukum akibat kelalaian penggunaan anggaran negara (*)