Sebaran Online Makassar -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan perkara korupsi atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar 2017-2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH, di kantornya, Rabu, 25 Januari 2023.
Menurut Soetarmi, pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 20 Januari 2023.
Adapun berkas perkara yang dilimpahkan Penuntut Umum, sebut Soetarmi, atas nama terdakwa ABD RAHIM. ST ALS DG. NYA’LA (Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020
Kemudian, terdakwa IMAN HUD, S.IP, M.SI (KASATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020 Mantan Kadis Perhubungan Kota Makassar).
Data lain yang dihimpun pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, menyebutkan, persidangan untuk penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020, dijadualkan mulai Senin, 30 Januari 2023.
Adapun Majelis Hakim PN Makassar yang akan memeriksa dan mengadili Perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Purwanto, SH, Hakim Anggota I Royke dan Hakim Anggota II R. Ariyawan.
Asisten Pidana Khusus Kejati SulSel Yudi Triadi melalui Kasi Penuntutan Adnan Hamzah menerangkan bahwa ada 12 (dua belas) orang Jaksa selaku Penuntut Umum yang ditugaskan untuk menyidangkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020 tersebut. (*)