Meski turun dari tahun sebelumnya, dari 600-an anak turun menjadi 500-an anak menikah, namun jumlah tersebut diklaim masih tinggi.
Yang lebih fatal lagi, ada anak di bawah umur yang usianya masih 12 tahun yang 'terpaksa' melangsungkan pernikahan.
Plt Panitera Muda Hukum Kantor Pengadilan Agama (PA) Sidrap, Mindriani Amin., S.H membenarkan hal itu saat diwawancarai di kantornya, Rabu, 25 Januari 2023.
Mindriani menerangkan, 500an anak di bawah umur yang menikah di Sidrap tersebut, terjadi sejak Januari hingga Desember 2022.
Tingginya angka pernikahan dini di Sidrap tersebut, kata Mindriani, disebabkan beberapa faktor.
"Banyak faktor ya yang bisa menyebabkan tingginya pernikahan dini, bisa karena kondisi ekonomi yang kurang baik, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya perhatian orang tua, adanya norma sosial yang mendukung pernikahan dini, pergaulan bebas dan lainnya," ujar Mindriani.
Saat ditanya, apa alasan PA Sidrap banyak memberikan dispensasi perkawinan? Mindriani menyebut tanpa sebab.
"Disitu ada alasan konkretisasi, alasan mendesak yang menjadi dasar hakim mengabulkan dispensasi perkawinan, misalnya hamil di luar nikah dan lainnya," akunya.
Untuk selengkapnya, dapat disimak penjelasan Plt Panitera Muda Hukum Kantor Pengadilan Agama (PA) Sidrap, Mindriani Amin., S.H melalui rekaman video yang diambil oleh reporter Katasulsel.com (Media Network Sebaran.Online), Bahar Pangestuan. (*)