Sebaran Online Sidrap --Terduga pelaku penganiayaan di sebuah Cafe atau tempat hiburan malam di Cafe TM, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watangpulu pada Senin (23/1/2023) dini hari lalu akhirnya ditangkap kepolisian Polres Sidrap.
Hal itu terungkap dalam kegiatan press release yang dipimpin Kapolres Sidrap, AKBP Erwinsyah yang digelar di lobi Mapolres Sidrap, Jumat (27/1/2023).
Sebanyak 3 terduga pelaku yang diamankan masing-masing AR (20), AI (24), keduanya warga Desa Bulo Timoreng, Kecamatan Pancarijang Sidrap, kemudian RP (26) warga Panca rijang.
"AR merupakan pelaku penusukan dengan menggunakan sebilah badik terhadap korban Lasini dan Askar," ujar Kapolres Sidrap.
Sementara AI berperan sebagai terduga pelemparan dengan menggunakan botol Bir dan sekaligus pemilik badik yg digunakan oleh pelaku menikam korban.
"Untuk RP masih dalam tahap pemeriksaan untuk mengetahui perannya," ucapnya. (*)