Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

22 Rekomendasi Mengemuka di MTS Terpadu Sidrap 2023

| Februari 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-26T05:46:57Z
Pasang Iklan



Sebaran Online SIDRAP - Musyawarah Tudang Sipulung (MTS) Terpadu tingkat Kabupaten Sidrap tahun 2023 berlangsung di Aula Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Senin (13/2/2023). Sedikitnya 22 rekomendasi mengemuka dalam ajang ini.


Rekomendasi-rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Sidrap, H. Abdul Samad saat membacakan rumusan sementara MTS Terpadu 2023.


Musyawarah ini dibuka Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, dihadiri Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, Dandim 1420, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, Kajari Sidrap, Hasnadirah, danKetua PN Sidrap, Jumadi Apri Ahmad.


Turut hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, H. Basra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H. Siara Barang selaku ketua pelaksana, Kabag Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Arnol Baramuli sebagai sekretaris panitia, serta para kepala OPD, camat, lurah dan kepala desa.


Acara ini juga dihadiri Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulsel, Muhlis Mori, Sub Koordinator Sarana Perekonomian Biro Ekonomi Sulsel, Nelia Syafriawati, Kepala IP3-OPT Tiroang, Kepala UPT PSDA Sulsel Wilayah Sungai Saddang dan undangan lainnya.


Adapun peserta MTS yakni pengurus KTNA (kontak tani nelayan andalan), gapoktan (gabungan kelompok tani) dan kelompok tani, kepala BPP, PPK, penyuluh, pengamat hama, dan para stakeholder se-Kabupaten Sidrap.  


Salah satu rekomendasi yang diangkat dalam MTS kali ini yakni anjuran menggunakan varietas padi yang berlabel dan bersertifikat berdasarkan rekomendasi musyawarah tudang sipulung. Secara lengkap, berikut 22 rekomendasi tersebut:


1. Menjaga ketersedian dan pendistribusian pupuk di tingkat petani.

2. Menggunakan timbangan yang telah ditera ulang oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

3. Penyebaran informasi kepada masyarakat terkait harga dasar gabah kering panen.

4. Peningkatan peran BUMD dan BUMDes dalam mendukung peningkatan produksi dan produktivitas sektor pertanian.

5. Peningkatan peran KTNA sebagai mitra pemerintah dalam penguatan kelembagaan petani.

6. Membangun kemitraan antara petani dengan PERPADI.

7. Tidak mengunakan alat tangkap terlarang untuk menangkap ikan.

8. Diharapkan petani disiplin waktu tanam dan penggunaan varietas yang disepakati serta melakukan tanam serempak dalam hamparan yang luas.

9. Untuk menghindari serangan eksplosif atau peledakan serangan OPT utama pada padi diharapkan petani tidak menanam varietas pemicu antara lain CL 220, Toyoarum dan Birma serta jenis padi galur lainnya.

10. Dianjurkan menggunakan varietas padi yang berlabel dan bersertifikat berdasarkan rekomendasi Musyawarah Tudang Sipulung.

11. Bagi petani yang menanam varietas yang tidak dianjurkan atau padi galur seperti Cl 220, Birma, Toyoarum, Brahma 01, IF 8, IF 20, Jamon, Jafonica kasi Ikari, Padi Mas, MR 219, MR 308, Kalina, Kabir 7, Siam-Siam dan Tongkol 2 diharapkan melaporkan kepada petugas teknis pertanian di lapangan untuk dilakukan pengawalan bersama.

12. Melaksanakan gerakan pengendalian OPT tikus pratanam secara serentak, massal dan kontinu di setiap kecamatan sesuai surat edaran bupati.

13. Sebelum turun sawah dilakukan gerakan pembersihan saluran irigasi tersier dengan semangat budaya gotong royong (massepe).

14. Petani dianjurkan menggunakan jarak tanam dengan sistem legowo. 

15. Pengembangan hortikultura dan perkebunan pada daerah yang sesuai agroklimat.

16. Gerakan pencapaian populasi ternak sapi potong melalui program Sikomandan (Sapi, Kerbau Komoditas Andalan Negeri) tahun 2023. 

17. Penggunaan pupuk non subsidi jika terjadi kekurangan pupuk bersubsidi.

18. Pengembangan padi ramah lingkungan dan padi organik pada daerah yang sesuai.

19. Menggunakan pestisida sesuai kaidah prinsip PHT.

20. Membentuk tim pemantau hasil pelaksanaan MTS.

21. Pelaksanaan MTS tingkat desa/kelurahan tiap musim tanam.

22. Menyampaikan hasil rumusan musyawarah tudang sipulung ingkat kabupaten kepada para petani.

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update