Tujuh warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare dapat remisi Hari Raya Nyepi. Mereka yang diberi remisi atau pengurangan masa tahanan itu beragama hindu.
Penyerahan SK remisi itu dipimpin Kalapas Parepare Totok Budiyanto, Rabu 22 Maret 2023. Remisi itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Rl Nomor : PAS-487.PK.05.04 Tahun 2023.
Kalapas Parepare Totok Budiyanto menjelaskan remisi itu diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu. Tujuh warga binaan itu, kata dia, dinilai berkelakuan baik selama masa tahanan.
"Pemberian remisi ini juga sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana dan anak pidana.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimnadik Simung melaporkan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat.
"Pemberian remisi ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 Remisi sendiri merupakan hak dari setiap warga binaan dengan persyaratan tertentu yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko," paparnya.
Dari tujuh warga binaan itu, mereka rerata menerima remisi selama satu bulan. (advertorial)