Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Ahli dan Praktisi Zakat Baznas Beri Kuliah Umum untuk 120 Tenaga Ahli Keagamaan Enrekang

| Maret 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-13T00:49:25Z
Pasang Iklan



Bagian Kesejahteraan Rakyat, Pemda Enrekang Enrekang gelar pertemuan untuk para Tenaga Ahli Keagamaan (TAK) di Pendopo Rujab Bupati Enrekang, (Selasa, 7/3/2023).

Dalam pertemuan yang dihadiri seluruh TAK Enrekang sejumlah 120 orang, juga digelar kuliah umum yang dibawakan oleh Dr. Ilham Kadir, sebagai ahli dan praktisi zakat. Ia membawakan materi terkait zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Tema materinya adalah “Urgensi Literasi Zakat dalam Meningkatkan Pengumpulan ZIS dan DSKL”.

Ia menyampaikan bahwasanya pada dasarnya jika para pengelola berkewajiban memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat umum terkait pentingnya penegakan syariat zakat di tengah masyarakat.

“Oleh karena itu tidak boleh ada lembaga zakat termasuk di bawah pemerintah atau BAZNAS dan UPZ mengarahkan kepada masyarakat agar hanya berzakat satu tempat saja,”. Ujarnya.

Tetapi yang tepat adalah memberikan pengetahuan dan edukasi terkait dengan pentingnya membayar zakat bagi mereka yang telah memenuhi ketentuan atau telah memenuhi syarat dan rukun-rukunnya untuk berzakat di lembaga zakat resmi. Tidak mesti hanya di Baznas, tapi juga boleh lembaga zakat swasta lainnya.

‘Yang penting resmi, misalnya untuk warga Muhammadiyah di LAZISMU, untuk warga Nahdlatul Ulama di LAZNAS NU, untuk anggota Wahdah Islamiyah di WIZ, Ormas Hidayatullah di BMH, dan seterusnya. Yang penting legal dan resmi”, jelas Dosen UNIIMEN ini.

Ilham Kadir juga menekankan terkait dengan pendistribusian. Menurutnya, Allah sendiri yang menentukan kepada siapa atau siapa saja yang berhak untuk mendapatkan zakat. Dalam al-Quran Surah At-Taubah: 60, dijelaskan bahwa ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat.

“Namun setiap calon penerima zakat harus didata dengan baik apakah dia termasuk golongan yang berhak mendapatkan hak lalu diverifikasi tingkat kelayakannya kemudian dianalisa tingkat kebutuhannya, baru diputuskan untuk menyalurkan bantuan.” Lanjutnya.

Antara pendataan berkas mustahik, verifikasi faktual tingkat kelayakan, dan dianalisa jenis bantuannya, adalah bagian yang tak terpisahkan dari kerja-kerja amil sebelum menyalurkan bantuan, tutup Imam Masjid Pasar Enrekang ini. (Advertorial)

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update