Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Bupati Luwu Memberikan Penghargaan kepada Pejabat dan Kolektor PBB-P2 atas Prestasinya dalam Pencapaian Target

| Maret 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-17T14:44:42Z
Pasang Iklan

 



TegasIndonesia, Luwu --- Bupati Luwu, Dr. Drs. H Basmin Mattayang memberikan penghargaan (reward) kepada Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Kolektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas prestasinya dalam mencapai target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Luwu untuk Tahun Anggaran 2022. Penghargaan ini diberikan dalam acara penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2023 dan peluncuran Kader Qris di Aula Kantor Bappelitbangda. (21/3/23)

 

Pemberian penghargaan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bupati Luwu nomor: 168/III/2023. Bupati Luwu, Dr. Drs. H Basmin Mattayang, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mendorong peningkatan optimalisasi pemungutan PBB-P2. Menurutnya, memberikan motivasi kepada Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Pegawai/Kolektor melalui pemberian penghargaan adalah salah satu cara untuk mengapresiasi prestasi mereka dalam mencapai target Penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Luwu pada tahun 2022.

 

Bupati Luwu juga memberikan penghargaan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Andi Palanggi, serta seluruh stafnya atas kinerja luar biasa mereka yang telah membawa nama baik Kabupaten Luwu. Kabupaten ini berhasil mencapai target penerimaan PBB-P2 dengan mencatat angka yang mengesankan, yaitu lebih dari 100 persen.

 

"Alhamdulillah, pencapaian target penerimaan PBB-P2 tahun 2022 kita sedikit melampaui, mencapai 104 persen. Ini adalah sebuah prestasi, dan saya ingin mengucapkan apresiasi kepada Kepala Bapenda beserta seluruh tim yang telah bekerja dengan maksimal. Selain itu, perlu juga memberikan reward kepada Kepala Bapenda," kata H Basmin Mattayang.

 

Bupati menekankan bahwa pajak merupakan kontribusi dari masyarakat, untuk masyarakat, dan oleh masyarakat. Pajak daerah memiliki peran kunci dalam mendukung pembangunan, dan oleh karena itu, kesadaran para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka sangat penting.

 

"Pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, terutama dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran negara. Untuk SPPT PBB-P2 tahun 2023, kami menyerahkannya lebih awal karena sebagian besar petani sementara dan ada yang sudah melakukan panen pada bulan Maret atau April 2023, sehingga wajib pajak tidak merasa dibebani atau keberatan atas pajak yang dipungut," jelasnya.

 

Kepala Bapenda, Andi Palanggi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, target PBB-P2 sebesar Rp. 6,7 miliar, sementara realisasinya mencapai Rp. 7,4 miliar atau sekitar 109 persen. Untuk tahun 2022, target PBB-P2 sebesar Rp. 9,7 miliar, dan yang terealisasi mencapai Rp. 10,1 miliar atau sekitar 104 persen.

 

"Ini berkat arahan dan petunjuk Bapak Bupati agar kami meningkatkan kinerja, khususnya para kolektor di lapangan. Tahun 2023, kami menetapkan target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp. 10,9 miliar, dengan jumlah SPPT PBB-P2 sebanyak 181.125," jelas Andi Palanggi.

 

Dia juga memotivasi para kolektor untuk bekerja lebih keras agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan bersama-sama.

 

"Salah satu inovasi yang kami lakukan adalah inovasi Oto Qris yang meraih juara 2 pada lomba inovasi SUMMARY COMPETITION yang diikuti oleh 24 kabupaten/kota se Sulawesi Selatan. Kami akan mengembangkannya lebih lanjut dengan kerja sama dengan pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Bumdes ini rencananya akan kami jadikan mitra agar masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui Bumdes," lanjutnya.

 

Selain penyerahan penghargaan, Bupati Luwu juga memasangkan rompi kepada perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah yang bertugas mengelola PAD sebagai simbol dari peluncuran Kader Qris Kabupaten Luwu. Peluncuran ini merupakan inovasi dalam upaya optimalisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Hal ini sejalan dengan keputusan presiden nomor 3 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk berupaya melakukan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah pada sektor pendapatan dan belanja.

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update