MAKASSAR -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose persetujuan Restorative Justice (RJ) perkara tindak pidana penganiayaan dan pencurian, Kamis, 2 Maret 2023.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat lantai dua gedung kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Jalan Jl. Urip Sumoharjo Km.4 No.244 Makassar.
Tiga perkara yang diekspose pengajuan restoratif justicenya yaitu perkara dari Kejaksaan Negeri Selayar dan satu perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Pangkep dan satu perkara tindak pidana pencurian dari Kejaksaan Negeri Maros.
Ekspose perkara untuk penghentian penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum, Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H.,
Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer, kegiatan tersebut juga diikuti Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan dan Kejaksaan Negeri Selayar.
Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu;
1. Kejaksaan Negeri Selayar yaitu 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana, atas nama tersangka Andi Arman Bin Ali Assang Abbas. Adapun alasan RJ : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak dan Masyarakat merespon positif.
2. Kejaksaan Negeri Pangkajene kepulauan mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana, atas nama tersangka Syahrul Alias Ellu Bin Syarifuddin Masse. Adapun alasan RJ: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak.
3. Kejaksaan Negeri Maros mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Pencurian Melanggar pasal 362 KUHPidana, an tersangka Irfan alias Ippang Bin Paharuddin. Adapun alasan RJ: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah ada perdamaian tanpa syarat antara saksi korban dengan tersangka, Masyarakat merespon postif dan tersangka belum menikmati hasil kejahatannya karena sepeda motor yang dicuri belum dijual atau dialihkan ke pihak lain dan menjadi barang bukti, sehingga ada pemulihan kerugian bagi saksi korban. (*)
Sumber : Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H.,M.H.