TEGASINDONESIA, LUWU -
Pemerintah Kabupaten Luwu, bersama dengan sebelas pemerintah daerah lainnya,
telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited untuk
tahun anggaran 2022 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK Sulsel
yang terletak di Jalan A. P. Pettarani, Makassar.
Menurut amanat
Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara, Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib menyampaikan LKPD
kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Bupati Luwu, Dr. Drs. H.
Basmin Mattayang, secara langsung menyerahkan berkas LKPD Unaudited tersebut
kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun, dan menandatangani
Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022. Dalam
sambutannya, Basmin Mattayang mengucapkan, "Dengan ucapan Bismillahi
Rahmanir Rahim, LKPD Unaudited Pemerintah Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022
kami serahkan kepada Kepala BPK dan berharap tahun ini Pemerintahan Kabupaten
Luwu kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).”
Selain Pemerintah
Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo, Kabupaten Barru, Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Bone, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Kepulauan
Selayar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Soppeng
juga menyerahkan LKPD masing-masing.
Amin Adab Bangun, Kepala
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, menjelaskan, “Dengan dilaksanakannya
penyerahan LKPD, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan segera
melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2022, dan wajib menyerahkan
Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Kabupaten/Kota dalam
jangka waktu 2 bulan setelah LKPD TA 2022 diterima. Hal ini diatur dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).”
Adapun Kepala BPK
perwakilan Sulawesi Selatan berharap pemerintah daerah dapat memberikan
dukungan agar pemeriksaan berkas LKPD dapat berjalan lancar. Dalam
kata-katanya, "Kami mengharapkan dukungan para Bupati/Walikota serta
seluruh jajarannya, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai Kode
Etik, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, serta ketentuan
perundang-undangan".
Turut hadir dalam acara
tersebut Bupati Luwu, Kepala BPKD Luwu, Muh Rudi, Inspektur Kabupaten Luwu,
Achmad Awwabin, Kabag Umum, Imran, Kabid Akuntansi, Rahmi Triyulin.