Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Pemerintah Kabupaten Luwu Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022

| Maret 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-17T15:27:20Z
Pasang Iklan

 


 


TEGASINDONESIA, LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu, bersama dengan sebelas pemerintah daerah lainnya, telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited untuk tahun anggaran 2022 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK Sulsel yang terletak di Jalan A. P. Pettarani, Makassar.

 

Menurut amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Bupati Luwu, Dr. Drs. H. Basmin Mattayang, secara langsung menyerahkan berkas LKPD Unaudited tersebut kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun, dan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022. Dalam sambutannya, Basmin Mattayang mengucapkan, "Dengan ucapan Bismillahi Rahmanir Rahim, LKPD Unaudited Pemerintah Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022 kami serahkan kepada Kepala BPK dan berharap tahun ini Pemerintahan Kabupaten Luwu kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).”

 

Selain Pemerintah Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo, Kabupaten Barru, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Bone, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Soppeng juga menyerahkan LKPD masing-masing.

 

Amin Adab Bangun, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, menjelaskan, “Dengan dilaksanakannya penyerahan LKPD, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2022, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 2 bulan setelah LKPD TA 2022 diterima. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).”

 

Adapun Kepala BPK perwakilan Sulawesi Selatan berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan agar pemeriksaan berkas LKPD dapat berjalan lancar. Dalam kata-katanya, "Kami mengharapkan dukungan para Bupati/Walikota serta seluruh jajarannya, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai Kode Etik, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, serta ketentuan perundang-undangan".

 

Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Luwu, Kepala BPKD Luwu, Muh Rudi, Inspektur Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, Kabag Umum, Imran, Kabid Akuntansi, Rahmi Triyulin.

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update