KPU telah merilis jadwal tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg). Pendaftaran bacaleg dimulai awal Mei 2023 mendatang.
KPU Kota Parepare sudah siap menghadapi tahapan pendaftaran bacaleg. KPU Parepare menyiapkan helpdesk atau layanan informasi terkait pendaftaran bacaleg.
"KPU Parepare baru akan mengumumkan syarat pengajuan bakal calon pada 24-30 April 2023. Selanjutnya akan menerima pengajuan bakal calon pada 1-14 Mei 2023," ujar Ketua KPU Parepare Hasruddin Husain, Rabu 19 April 2023.
"Bagi masyarakat, partai politik yang ingin mengetahui informasi sekaitan syarat calon, KPU Parepare menyiapkan Helpdesk Pencalonan Pemilu 2024," lanjutnya.
Hasruddin mengungkapkan proses pemilu akan diikuti 18 partai politik. Setiap parpol akan mengajukan bacaleg minimal sesuai alokasi kursi DPRD dengan total 25 kursi.
"Kalau semua partai politik mengajukan bacalegnya secara maksimal di 4 dapil sesuai alokasi kursi,, maka jumlah bacaleg secara kumulatif yang mengajukan syarat calon sejumlah 450 orang," bebernya.
Adapun jadwal lengkap tahapan pendaftaran bacaleg yakni;
* Pengumuman Pengajuan Bakal Calon :24-30 April 2023
* Pengajuan Bakal Calon : 1-14 Mei 2023
* Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon : 15 Mei -23 Juni 2023
* Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon : 26 Juni-9 Juli 2023
* Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon: 10 Juli-6 Agustus 2023
* Penyusunan DCS
- Pencermatan Rancangan DCS: 6-11 Agustus 2023
- Penyusunan dan Penetapan DCS : 12-18 Agustus 2023
- Pengumuman DCS : 19-23 Agustus 2023
- Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS : 19-28 Agustus 2023
- Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPRD Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat : 14-20 September 2023
- Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPRD : -
* Penetapan DCT
- Pencermatan Rancangan DCT : 24 September-3 Oktober 2023
- Penyusunan dan Penetapan DCT : 4 Oktober-3 November 2023
- Pengumuman DCT : 4 November 2023. (rdi)