Sejumlah bacaleg Parepare mulai sibuk urus kelengkapan administrasi pendaftaran di KPU. Sejumlah bacaleg terlihat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mal Pelayanan Publik Parepare, Jumat 5 Mei 2023.
Proses pengurusan SKCK itu sudah berlangsung sejak 2 Mei lalu. Hingga saat ini sudah ada 200 lebih bacaleg mengurus berkas itu. SKCK itu menjadi syarat memperoleh surat bebas pidana dari Pengadilan Negeri.
"Yang sudah mengajukan berkas sudah ada sekira 200an orang. Kami perkirakan akan ada 450 orang," ucap Kasat Intelkam Polres Parepare Iptu Muhammad Adam Sjam.
Adam mengatakan semua bacaleg terlayani dengan baik. Sejauh ini, kata dia, belum ada bacaleg yang terdeteksi pernah terpidana. Jika ada yang pernah terpidana, Polres Parepare akan tetap menerbitkan SKCK dengan catatan.
"Tetap kami akan terbitkan. Namun dalam SKCK itu kami akan tuangkan catatan bahwa yang bersangkutan dalam tahap pemeriksaan, pernah atau tersangka atau bersangkutan pernah terlibat pidana," jelasnya.
Sebagian partai sudah selesai mengurus SKCK. PDIP dan Gelora dilaporkan telah selesai mengurus. Hari ini giliran Golkar dan Gerindra.
Ketua Harian Gerindra Parepare Kamaluddin Kadir memuji pelayanan polres selama proses penerbitan SKCK. Ia menilai pelayanan SKCK bagus dan cepat.
"Hari ini saya dengan bacaleg Gerindra mengurus kelengkapan administrasi yaitu SKCK dari kepolisian. Kami terlayani dengan baik. Pelayanan polres sangat memaksimalkan. Cepat dan bagus," ungkap Legislator Gerindra itu.
"Alhamdulillah sebagian bacaleg dari Gerindra sudah menyelesaikan SKCK sebagai kelengkapan berkas pencalegan 2024," lanjut dia.
Senada dengan Ketua Harian Golkar Parepare Kaharuddin Kadir. Ketua DPRD Parepare itu juga melontarkan pujian pelayanan SKCK Polres Parepare.
"Lancar saja, karena kita mendapat banyak petunjuk dari kepolisian terutama bagian Intel. Kalau ada hal-hal yang ingin ditanyakan langsung kita diberi petunjuk untuk pengisian formnya," ungkapnya.
Sekadar diketahui, pendaftaran bacaleg sudah dibuka sejak 1 Mei 2023. Pendaftaran akan berakhir 14 Mei 2023. Sampai saat ini, belum ada bacaleg secara personal maupun parpol mendaftar di KPU. (rdi)