Kabupaten Luwu, 11 Mei 2023 -
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu
telah mengumumkan hasil pasca-sanggah Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional tahun 2022 melalui website
resmi mereka.
Kepala BKPSDM Luwu, Andi Muhammad
Ahkam Basmin, menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan hasil dari keputusan
Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi
Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun 2022.
"Dari hasil pengumuman CAT
beberapa waktu lalu, ada 14 peserta PPPK yang melakukan sanggahan terkait hasil
pengumuman kelulusan. Setelah panitia melakukan verifikasi terhadap sanggahan
peserta, panitia memutuskan menolak sanggahan tersebut," ungkapnya pada
Kamis (11/05/2023).
Ahkam juga menekankan bahwa
penolakan sanggahan ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,
dengan alasan bahwa para peserta yang mengajukan sanggahan tidak memenuhi
persyaratan yang ditetapkan.
Bagi peserta yang dinyatakan
lulus, Ahkam memberikan instruksi agar segera melakukan pengisian daftar
riwayat hidup pada akun SSCASN mereka. "Pengisian daftar riwayat hidup
pada akun SSCASN peserta akan dilaksanakan mulai tanggal 14 hingga 30 Mei
mendatang. Mereka juga harus menyampaikan kelengkapan dokumen untuk pengurusan
Nomor Induk PPPK (NI)," jelasnya.
Ahkam juga menegaskan bahwa jika
peserta PPPK tidak mengunggah berkas untuk kelengkapan NI melalui laman resmi
https://sscasn.bkn.go.id atau jika BKPSDM Luwu tidak menerima berkas fisik,
maka peserta tersebut akan dianggap mengundurkan diri.
Selain itu, Ahkam memberikan
peringatan bahwa pelamar PPPK dengan jabatan fungsional yang terbukti melakukan
kecurangan atau memiliki kualifikasi pendidikan pada ijazah yang tidak sesuai
dengan jabatan yang dilamar, atau memberikan keterangan palsu saat pendaftaran,
pemberkasan, atau setelah resmi diangkat menjadi PPPK, akan dikenakan tindakan
tegas. Pemerintah Kabupaten Luwu berhak membatalkan kelulusan dan
memberhentikan peserta sebagai PPPK jika terbukti adanya pelanggaran serius.
Pengumuman hasil seleksi PPPK ini
diharapkan akan memberikan gambaran yang lebih jelas bagi peserta yang telah
mengikuti seleksi, serta memastikan bahwa proses seleksi berjalan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.