Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

BKPSDM Kabupaten Luwu Umumkan Hasil Pasca-Sanggah Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022

| Mei 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-17T17:21:38Z
Pasang Iklan

 


 


Kabupaten Luwu, 11 Mei 2023 - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu telah mengumumkan hasil pasca-sanggah Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional tahun 2022 melalui website resmi mereka.

 

Kepala BKPSDM Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin, menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan hasil dari keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun 2022.

 

"Dari hasil pengumuman CAT beberapa waktu lalu, ada 14 peserta PPPK yang melakukan sanggahan terkait hasil pengumuman kelulusan. Setelah panitia melakukan verifikasi terhadap sanggahan peserta, panitia memutuskan menolak sanggahan tersebut," ungkapnya pada Kamis (11/05/2023).

 

Ahkam juga menekankan bahwa penolakan sanggahan ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan alasan bahwa para peserta yang mengajukan sanggahan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, Ahkam memberikan instruksi agar segera melakukan pengisian daftar riwayat hidup pada akun SSCASN mereka. "Pengisian daftar riwayat hidup pada akun SSCASN peserta akan dilaksanakan mulai tanggal 14 hingga 30 Mei mendatang. Mereka juga harus menyampaikan kelengkapan dokumen untuk pengurusan Nomor Induk PPPK (NI)," jelasnya.

 

Ahkam juga menegaskan bahwa jika peserta PPPK tidak mengunggah berkas untuk kelengkapan NI melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id atau jika BKPSDM Luwu tidak menerima berkas fisik, maka peserta tersebut akan dianggap mengundurkan diri.

 

Selain itu, Ahkam memberikan peringatan bahwa pelamar PPPK dengan jabatan fungsional yang terbukti melakukan kecurangan atau memiliki kualifikasi pendidikan pada ijazah yang tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar, atau memberikan keterangan palsu saat pendaftaran, pemberkasan, atau setelah resmi diangkat menjadi PPPK, akan dikenakan tindakan tegas. Pemerintah Kabupaten Luwu berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan peserta sebagai PPPK jika terbukti adanya pelanggaran serius.

 

Pengumuman hasil seleksi PPPK ini diharapkan akan memberikan gambaran yang lebih jelas bagi peserta yang telah mengikuti seleksi, serta memastikan bahwa proses seleksi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Pasang Iklan

Pasang Iklan

×
Berita Terbaru Update