Sebanyak 12 pelajar di Dusun Batri Desa Kaballangang Pinrang mendapat perlakuan tidak wajar dari seorang kakek berstatus guru ASN. Tak butuh waktu lama sang kakek langsung ditangkap.
Dia adalah AM kakek berumur 56 tahun yang tega berbuat cabul kepada 12 siswa maupun siswinya. Modusnya, para siswa dengan melakukan pelanggaran berat di sekolah.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita yang didamping Kasat Reskrim Iptu Ahmad Rizal mengatakan, kakek AM melakukan aksi bejatnya saat berada di ruang kelas
"Kemudian pelaku AM menutup pintu kelas dengan alasan agar siswa maupun siswi ini bisa fokus dalam menerima pelajaran teori yang akan dibawakannya," beber Kapolres Pinrang.
Namun dari keterangan beberapa korban mengatakan di dalam kelas yang tertutup itu, kakek AM malah berbuat hal lain yakni berbuat mesum. AM disebut melakukan aksi pencabulan kepada anak siswa maupun siswi.
"Kakek AM melakukan tindak pidana pencabulan secara berganti kepada para siswa maupun siswi ini dengan cara pelaku kakek AM menggerayangi bagian sensitif ke 12 orang korbannya," ungkapnya (31/5/2023).
Atas perbuatannya itu pelaku AM disangkakan pasal 28 ayat (2) junto pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun, dan sehubungan dengan pelaku adalah tenaga pendidik pada salah satu sekolah dasar (SD) di dusun Batri Desa Kaballangang maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok," tandas dia. (rls)