LUWU, - Bupati Luwu, H. Basmin
Mattayang, memberikan respons cepat terhadap adanya dugaan penyerobotan lahan
milik Pemerintah Daerah di kawasan Hutan Penelitian dan Wisata Kayu Lara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bupati Mattayang segera menugaskan Kepala
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Hj. Enrika, untuk melakukan
peninjauan di lokasi yang bersangkutan.
Pada Selasa, 6 Juni lalu, Hj.
Enrika melaksanakan tugasnya dengan mengunjungi kawasan Hutan Penelitian dan
Wisata Kayu Lara yang terletak di Desa Simoma, Kecamatan Larompong Selatan,
Kabupaten Luwu. Hasil kunjungan ini membenarkan dugaan adanya kerusakan di
hutan tersebut.
"Sudah rusak, ada jalan yang
dibuat dan sudah dipetak petak, seperti rencana lokasi pemukiman," ungkap
Hj. Enrika, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu. "Sudah
banyak bukti yang kami pegang. Semua aktivitas dihentikan. Dari segi lingkungan
hidupnya tentu hal tersebut sudah sangat melanggar dan merugikan, sudah merusak
aset Pemda," tambahnya.
Hj. Enrika juga mengungkapkan
bahwa pihak pemerintah kecamatan dan desa telah mengakui adanya 103 lokasi yang
telah diberikan Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
"Pengakuan di lapangan,
sudah 103 SPPT PBB yang terbit. Siapa saja yang memiliki, itu bukan ranahnya
saya untuk menyampaikan," kata Hj. Enrika.
Informasi yang dihimpun dari
berbagai sumber mengungkapkan bahwa perambahan hutan penelitian Simoma, yang
berada di tepi jalan poros nasional, telah berlangsung cukup lama namun
tampaknya disembunyikan dengan baik. Aktivitas perambahan hutan ini dilakukan
secara rahasia, dengan penebangan pohon dimulai dari bagian belakang, sehingga
tidak terlihat oleh masyarakat yang melintas di jalan poros.
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Luwu, Moch Arsal Arsyad, juga mengonfirmasi bahwa
Hutan Simoma merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu.
“Hutan Simoma statusnya milik
Pemkab Luwu. Hutan tersebut merupakan hutan pendidikan, kawasan konservasi,
jadi tidak boleh dirusak apa lagi mengklaim, kita akan tegas soal ini,” tegas
Moch Arsal Arsyad.
Dalam menghadapi dugaan
penyerobotan lahan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu bersikeras untuk melindungi
hutan dan lingkungan yang memiliki nilai konservasi tinggi serta memastikan
pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi dihentikan. Selain itu,
langkah-langkah tindak lanjut hukum akan diambil sesuai dengan peraturan yang
berlaku.