Penulis : Haeruddin (Sekretaris LSM Budaya Sempugi)
Sistem demokrasi Konstitusional meletakkan kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar 1945. UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyatakan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang dasar.
Jadi kesuksesan demokrasi dilihat dari seberapa besar partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pemilihan umum untuk memilih pemimpin baik itu Presiden, Gubernur, Bupati dan wakil rakyat di DPD, DPR dan MPR.
Sehingga Peran penyelengara pemilu baik itu KPU maupun pengawas BAWASLU harus aktif memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menyalurkan hak suara dan hak berbicara sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu.
Salah seorang pemikir demokrasi Hendry B. Mayo menyatakan bahwa sistem politik yang demokrasi ialah di mana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan umum yang berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminya kebebasan politik.
Jadi pemilihan umum adalah salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi di berbagai negara yang menganut sistem demokrasi. Pemilu memainkan peran penting dalam menentukan representasi politik, memilih pemimpin, dan menjaga keseimbangan kekuasaan dalam suatu negara.
Dan menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pada pasal 448 menyebutkan “bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi, Pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat serta perhitungan cepat hasil pemilu.
Untuk itu, antusias masyarakat berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemilihan umum, terutama untuk memilih siapa yang akan menjadi pemimpin mereka dan siapa yang akan menjadi wakil-wakil mereka di perlemen merupakan indikator keberhasilan terselenggaranya pemilu yang demokratis.
Mengutip pernyataan salah satu pendiri bangsa Indonesia Ir. Soekarno mengatakan “kita hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua”, bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, golongan kaya, tetapi “semua buat semua.
Tulisan ini ditujukan untuk membahas pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu serta dampaknya terhadap masyarakat dalam proses demokrasi, saya bagi menjadi beberapa poin sebagai berikut.
Pertama : Mendorong Keterlibatan Masyarakat, Pemilu bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga tentang keterlibatan masyarakat dalam proses politik. Kampanye pemilu memungkinkan masyarakat untuk berdiskusi, berdebat, dan memperdalam pemahaman mereka tentang isu-isu politik yang relevan. Partisipasi dalam pemilu dapat membangun kesadaran politik, meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara, serta memotivasi partisipasi lebih lanjut dalam kehidupan politik.
Kedua : Mempengaruhi Pemimpin dan Kebijakan, pemilu merupakan kesempatan bagi rakyat untuk memilih pemimpin yang mereka anggap mampu mewakili kepentingan masyarakat. Melalui pemilu, masyarakat dapat mengungkapkan aspirasi, mempengaruhi kebijakan publik, dan mengarahkan arah pembangunan negara. Partisipasi aktif dalam pemilu memungkinkan rakyat memiliki suara yang dihormati dan mempengaruhi pemerintahan.
Ketiga : Memperkuat Legitimasi Pemerintahan, partisipasi yang tinggi dalam pemilu juga penting untuk memperkuat legitimasi pemerintahan. Ketika mayoritas rakyat ikut serta dalam pemilu, pemimpin terpilih memiliki mandat yang lebih kuat untuk mewakili rakyat dan mengambil keputusan yang berdampak pada masyarakat. Dalam demokrasi, legitimasi pemerintah bergantung pada partisipasi yang luas dan kepercayaan publik.
Keempat : Menjaga Akuntabilitas Pemerintah, dengan melibatkan diri dalam pemilu, masyarakat dapat memilih dan mengawasi kinerja para pemimpin yang terpilih. Pemilih dapat memilih calon yang memiliki rekam jejak yang baik dan berkomitmen untuk memenuhi janji-janji kampanye mereka. Dengan demikian, partisipasi aktif dalam pemilu membantu menjaga akuntabilitas pemerintah dan mendorong transparansi dalam pengambilan keputusan politik.
Kelima : Menghormati Hak Asasi Manusia, partisipasi aktif dalam pemilu adalah hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik dan memilih pemimpin mereka tanpa tekanan atau diskriminasi. Pemilu yang bebas dan adil merupakan prasyarat bagi masyarakat yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia.
*****
Melalui Partisipasi aktif dalam pemilu masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, mempengaruhi kebijakan, menjaga akuntabilitas, memperkuat legitimasi pemerintah, dan mendorong keterlibatan lansung masyarakat dalam proses demokrasi.
Masyarakat perlu menyadari pentingnya hak dan kewajiban mereka dalam proses demokrasi dan memanfaatkan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam pemilu. Dengan demikian, pemilu yang melibatkan partisipasi yang luas dapat memperkuat fondasi demokrasi dan mempromosikan perkembangan yang berkelanjutan dalam suatu negara demokrasi seperti Indonesia.