Kota Parepare akan dinakhodai Penjabat Walikota mulai November 2023 mendatang. Hal itu menyusul masa jabatan Walikota Parepare Taufan Pawe berakhir 31 Oktober 2023.
Kemendagri sudah menyurati DPRD Parepare untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat walikota. Surat itu diterima DPRD 22 Agustus 2023 lalu.
Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir membenarkan surat Kemendagri terkait permintaan usulan Pj Walikota itu sudah masuk. DPRD sudah rapat antar Fraksi dan perwakilan partai untuk menentukan mekanisme pengusulan.
"Jadi tadi kami sudah rapat bersama pimpinan bersama sama dengan ketua fraksi ditambah dengan utusan partai. Kenapa diikutkan perwakilan partai, karena ada dua fraksi gabungan," jelas Kaharuddin Kadir, Selasa 29 Agustus 2023.
Legislator Golkar itu mengungkapkan hasil rapat antar Fraksi dan perwakilan partai.
"Tadi disepakati mekanisme, setiap fraksi akan mengusulkan maksimal tiga nama. Waktunya itu, batasnya sampai 31 Agustus," jelasnya.
Jika masukan dari semua fraksi melebihi tiga nama, maka akan dilakukan pertemuan berikutnya dengan ketua ketua fraksi. Apabila disepakati ada tiga nama, maka langsung diputuskan dalam rapat paripurna.
Kaharuddin menjelaskan DPRD sepakat untuk mengutamakan hasil musyawarah mufakat. Namun, jika hasil pembahasan berlangsung alot maka akan dilanjutkan voting.
"Intinya bahwa teman, sepakat untuk tidak deadlock. Kita mau usulan ini kita tidak sampai di-voting. Walau pun disepakati, kalau jalan semua ini buntu maka kita akan voting. Tapi teman, semangatnya jangan sampai voting. Kita semua ingin musyawarah mufakat ketiga nama itu," jelasnya.
Dalam surat itu, kata Kaharuddin, ditegaskan di poin ketiga terkait batas waktu pengusulan nama Penjabat Wali Kota itu tanggal 8 September.
"Sehingga kita sudah jadwal, kalau rapat paripurna mengesahkan di tanggal 4 September, maka tanggal 5 September kita persiapkan administrasinya. Lalu tanggal 6 September pimpinan akan mengantarkan langsung ke Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.
Sekadar diketahui, nama penjabat walikota itu akan diusul tiga tingkatan. Masing-masing tiga nama di DPRD kota, provinsi dan Kementerian Dalam Negeri. Total nama yang diusulkan maksimal 9 nama. (Adv)