JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi melakukan penyesuaian harga acuan penjualan dan pembelian (HAP) untuk gula konsumsi sebesar Rp1.000 per kilogram melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No.17/2023.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan, penyesuaian harga gula konsumsi dilakukan untuk mencapai keseimbangan harga baik di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.
“Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar kewajaran harga di tiga lini tersebut tetap terjaga sesuai harga keekonomian saat ini,” kata Arief dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).
Perbadan No.17/2023 menetapkan harga acuan di tingkat produsen naik sebesar Rp1.000 per kilogram menjadi Rp12.500 per kilogram, dan di tingkat konsumen menjadi Rp14.500 per kilogram.
Sementara itu, khusus Indonesia Timur, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) ditetapkan sebesar Rp15.500 per kilogram.
Arief menuturkan, kenaikan harga acuan dilakukan sesuai dengan kondisi saat ini, dengan memperhitungkan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan.
Dengan adanya penyesuaian ini, Arief meminta agar harga acuan gula konsumsi di tingkat produsen segera diimplementasikan sesegera mungkin, sesuai dengan arahan Jokowi.
Menurutnya, harga jual gula yang baik dapat memotivasi para petani untuk terus berproduksi. Dengan begitu, suplai bahan baku tebu kian meningkat sehingga ketersediaan gula dalam negeri juga ikut melimpah.
Rencananya, Bapanas akan melakukan diskusi dengan para pedagang besar gula konsumsi agar harga acuan terbaru ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan.
Arief juga mendorong kolaborasi BUMN Pangan, Bulog dan ID Food, serta BUMN Perkebunan, SGN, untuk merancang kerja sama pasokan dan pendanaan sebagai upaya stabilisasi pasokan dan harga gula. (*)
Sumber: Bisnis.com