KPU Kota Parepare mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Parepare dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 907/PL.01.4-PU/7372/2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Parepare dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare, KPU Kota Parepare mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Parepare dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kota Parepare yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19-28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Parepare;
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Parepare melalui:
a. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Kota Parepare dengan alamat Jl. Bumi Harapan, Kel. Bumi Harapan, Kec. Bacukiki Barat.
c. Email : kpuparepare.official@gmail.com3
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Parepare
Untuk data DCS selengkapnya, silakan klik link berikut.