Seorang warga Parepare, Nurlina tak kuasa menahan isak tangisnya. Nurlina menyaksikan rumahnya dibongkar paksa. Rumahnya dibongkar setelah kalah bukti dengan pihak penuntut lahan.
Rumah Nurlina dibongkar paksa oleh pengadilan negeri. Pembongkaran itu diklaim sesuai putusan Mahkamah Agung sampai pengadilan negeri Parepare.
Meski begitu, Nurlina berat menerimanya. Pasalnya ia sudah membayar pajak puluhan tahun. Ia juga mengaku rumah itu dibangun di atas lahan pemerintah.
"Tolong keadilannya. Kami sudah bayar pajak selama 34 tahun. Itu mulai tahun 1989 sampai 2023. Kemudian pengadilan merampas hak kami. Kami ada bukti, pemerintah setempat yang tempatkan kami di sini. Seharusnya pemerintah yang dituntut bukan kami," kata dia dengan mata berkaca-kaca, Kamis 24 Agustus 2023.
Nurlina heran Pengadilan Negeri tidak menurunkan badan pertanahan untuk memastikan objeknya. Ia membeberkan rumahnya itu tidak sesuai objek dalam putusan MA.
"Kenapa tidak mau turunkan BPN. Ada apa pengadilan tidak menurunkan BPN?," kata Nurlina.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Kota Parepare, Andri Junanda menjelaskan eksekusi lahan dilakukan atas putusan MA.
"Kita melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan negeri nomor 26 juncto putusan Pengadilan Tinggi Makassar juncto nomor 168 juncto kasasi nomor 1216 tahun 2019 terhadap objek ini," jelasnya.
Andri mengatakan saat ini bukan lagi tahap pembuktian, tapi eksekusi. Ia mempersilakan pihak termohon mengajukan keberatan kalau ada yang ingin dituntut. Andri tak ingin menanggapi terkait bukti yang dibeberkan Nurlina.
"Itu menurut pihak termohon. Kalau itu kita tidak tanggapi lagi, karena sudah masuk pembuktian. Kalau dia keberatan, silakan ajukan keberatan. Kita melaksanakan eksekusi ini berdasarkan putusan MA juncto putusan PT dan putusan PN," pungkasnya.
Dari pantauan media, rumah beralamat Jalan Petta Unga Cempae itu dibongkar oleh pihak pemenang. Eksekusi sempat alot saat pihak termohon protes kepada panitera. (rdi)