Sebanyak 415 warga binaan Lapas Parepare menerima remisi atau pengurangan masa pidana. SK remisi diserahkan secara simbolis di sela-sela upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan Indonesia di Lapangan Andi Makkasau, Kamis (17/8/2023).
SK remisi itu diserahkan Walikota Parepare Taufan Pawe. Disaksikan Kalapas Totok Budiyanto dan sejumlah pejabat Forkopimda Parepare.
Kepala Lapas kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto menguraikan dari 594 warga binaan yang terdiri dari 506 narapidana dan 88 tahanan, sebanyak 415 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi 17 Agustus 2023.
Kata dia, remisi itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam Undang-undang.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 413 warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman atau RK I dan 2 orang langsung bebas atau RK II,” katanya.
Totok juga menjelaskan besaran remisi. Sebanyak 15 warga binaan mendapatkan remisi 6 bulan, 58 orang remisi 5 bulan, 117 orang remisi 4 bulan, 114 orang remisi 3 bulan, 77 orang remisi 2 bulan, dan 34 orang remisi 1 bulan.
“Sementara untuk data perolehan remisi berdasarkan jenis kejahatan seperti korupsi 1 orang, narkotika 311 orang, ITE 1 orang, KDRT 1 orang, pemerkosaan 1 orang, asusila 2 orang, pembunuhan 14 orang, pencurian 19 orang, penganiayaan 3 orang, penggelapan 4 orang, penipuan 5 orang, perbankan 1 orang, perlindungan anak 52 orang,” jelas dia.
Sementara data perolehan remisi berdasarkan klasifikasi usia dan jenis kelamin, lanjutnya, untuk dewasa laki-laki sebanyak 391 orang dan dewasa perempuan 24 orang.
“Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare,” tandas Totok. (adv)