Tenaga kontrak yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tanggal 30 Desember 2022, masih harus bersabar menunggu Surat Keputusan (SK).
Meski telah dinyatakan lulus dalam seleksi, hingga saat ini mereka belum mendapatkan SK yang menjadi bukti resmi pengangkatan sebagai PPPK.
Para pegawai yang telah lulus seleksi PPPK, tampaknya merasa bingung dan bertanya-tanya dengan keterlambatan penyerahan SK ini.
Sejumlah pegawai bahkan mengutarakan rasa herannnya mengapa Kabupaten Enrekang mengalami keterlambatan disaat kabupaten lain sudah menerbitkan SK bagi pegawainya yang lulus.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Enrekang, Dr. Dadang Sumarna menjelaskan bahwa keterlambatan penyerahan SK PPPK adalah karena adanya kehati-hatian dalam verifikasi data.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah data yang belum valid, sehingga perbaikan terus dilakukan untuk memastikan data yang akurat.
“Kami sementara melakukan perbaikan agar data yang masuk benar-benar valid. Insyaallah dalam beberapa hari ke depan, para pegawai yang lulus seleksi PPPK segera menerima SK-nya,” ujar Dadang, Rabu (9/8/2023).
Terpantau dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, sebanyak 243 tenaga kesehatan yang di nyatakan lulus dan 365 guru telah lulus seleksi PPPK untuk penempatan kabupaten Enrekang.
Menurut informasi yang dihimpun Enrekangnews.com, tenaga kesehatan di jadwalkan menerima SK pada hari senin (14/8) di ruang pola kantor Bupati Enrekang.
Sementara untuk tenaga Guru masih menantikan pemberian SK yang akan menjadi langkah awal dalam memulai karier sebagai PPPK di lingkungan pengabdian.