Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Terungkap! Mayat Pria yang Ditemukan di Sidrap Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Terbakar Api Cemburu

| September 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-26T07:25:58Z
Pasang Iklan

 


Motif kasus dugaan pembunuhan yang mayat korban ditemukan di selokan jalan poros Sidrap-Parepare, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap mulai terkuak.


Korban AR (47) diduga dibunuh oleh pelaku MS (35). Korban ditemukan tewas dalam kondisi tengkurap dengan luka di bagian kepala dan luka robek di pinggang.


Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah menjelaskan bahwa pelaku MS (35) nekat membunuh korban gegara cemburu. Istri MS sahnya selingkuh dengan korban.


“Yah, dari keterangan pelaku seperti itu. Ada perselingkuhan yang dilakukan antara korban dan istri sah pelaku. Makanya dia nekat melakukan pembunuhan,” ujarnya, Selasa, 26 September 2023.


Hingga saat ini penyidik masih terus mendalami kasus dugaan pembunuhan tersebut. Pelaku diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dini hari tadi. 


“Pelaku ini hendak melarikan diri ke Papua dengan menggunakan pesawat. Untung, tim gabungan Satreskrim Polres Sidrap dan Polda Sulsel gerak cepat mengamankan pelaku di bandara,” tandasnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis juga membenarkan dugaan pembunuhan itu. Korban kata Muhalis, bernama Abdul Rauf berusia 47 tahun warga Maroangin, kecamatan Maiwa, kabupaten Enrekang, Sulsel.


AKP Muhalis membeberkan korban dibunuh menggunakan senjata tajam jenis badik. Korban, sambung dia, ditikam di beberapa bagian tubuhnya lalu mayat korban ditinggal di lokasi kejadian.


Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri menuju Jayapura namun berhasil diamankan di Bandara Sulthan Hasanuddin Makassar.


“Pelaku kita amankan di Bandara, sudah di atas kapal menuju Jayapura. Beruntung anggota cepat tiba di Bandara sebelum pesawat berangkat,” tutur Muhalis.


Saat diintrogasi, pelaku mengaku nekat menganiaya korban hingga tewas lantaran pelaku kesal korban telah memperkosa istri pelaku.


“Motifnya, korban diduga telah memperkosa istri sah pelaku,” terangnya.


Saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Sidrap menanti proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana.


“Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Pasang Iklan

Pasang Iklan

×
Berita Terbaru Update