Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Kejaksaan Majene dan Perum Bulog Cabang Polman Teken Nota Kesepahaman

| Oktober 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-27T13:27:33Z
Pasang Iklan


Kejaksaan Majene bersama Perum Bulog cabang Polman menandatangani nota kesepahaman terkait bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha di dalam maupun di luar Pengadilan. Penandatanganan dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Majene Jumat, 27/10/23.


Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, BENY SISWANTO, S.H., M.H. dan pimpinan Perum Bulog cabang Polman Rahmatullah. Penandatangan nota kesepahaman tersebut disaksikan Kasi Datun Hendryko Prabowo, S.H. Kasi Intel M.Zaki Mubarak, S.H. beserta Jajarannya dan Karyawan Perum Bulog Kancab Polman, serta undangan yang hadir.


Pimpinan perum Bulog cabang Polman Rahmatullah, berharap, melalui kesepahaman ini dapat terselesaikannya permasalahan yang terjadi pada Perum Bulog Cabang Polewali Mandar. Termasuk dukungan Kejaksaan Negeri Majene yang menjadi salah satu pemangku kepentingan strategis Perum Bulog dalam upaya mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan Nasional. 


" dengan kesepahaman ini, Perum Bulog dapat meningkatkan kinerja dan kredibilitasnya sebagai penyedia logistik pangan yang handal dan profesional. sehingga dapat menjadi landasan bagi terwujudnya kerjasama yang produktif, harmonis, dan berkelanjutan"Tuturnya.


Kepala Kejaksaan Negri Majene, Beny Siswanto, SH, MH. menyampaikan penandatangan MOU ini bukan yang pertama kalinya dengan tim perum Bulog. Menurutnya MOU ini sangat penting mengingat perum Bulog merupakan mitra strategis, terlebih ada tugas tugas khusus dari pimpinan pusat Kejagung yang mengharapkan Kejaksaan ikut memantau inflasi khususnya harga bahan pokok. 


Benny juga mengingatkan MOU ini adalah bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan kewenangan kejaksaan dan UUD nomor 16 tahun 2004 yang di perbaharui UUD nomor 12 tahun 2021 bahwa Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi yang tentunya harus melalui surat khusus BUMD dan pemerintah daerah.


"Selain itu bantuan hukum kejaksaan juga mempunyai wewenang memberikan pertimbangan hukum dan bantuan hukum saat menghadapi proses hukum" jelasnya.


Sementara itu Kasi Datun Hendryko Prabowo, SH. Saat ditemui di ruang kerjanya menambahkan, kerjasama dengan perum Bulog cabang Polman tersebut mendapat atensi dari kantor pusat Kejagung agar terbangun penguatan bidang pendataan bantuan hukum.

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update