Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial. Agar terdaftar dalam DTKS masyarakat harus memiliki data identitas yang padan dengan data Dukcapil masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.
Berikut merupakan alur pendaftaran DTKS :
Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.Usulan-usulan tersebut
Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
atau masyarakat melakukan pendaftaran mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos di Play Store.
Hal ini dikatakan, H, Muhammad Assidiq ,SKM, M,Kes,(Kabid Rehsos) yang juga sebagai Pengelola Data SIKS NG Kabupaten Pinrang saat di kompirmasi media Mata Lasinrang.com,melalui Via WhatsApp pada Ahad,19-November-2023 menjelaskan, Warga Masyarakat yang memang benar- benar tidak mampu dan miskin dan belum terdaftar sebagai DTKS,dan untuk pengusulan Bantuan Sosial Masyarakat dapat mendatangi pemerintah Lurah/Desa,dengan membawa KK dan KTP beserta Foto rumah,untuk pengusulan DTKS
“Lanjutnya,melalui Operator Lurah/Desa warga tersebut diusulkan dengan Aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah pusat dan Daerah,” kata Assidiq
“Warga yang telah terdaftar sebagai DTKS dapat diusulkan kembali untuk mendapatkan bantuan sosial”Tuturnya
“Jadi masyarakat tergolong miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan,baik itu PKH,BPNT,atau BPJS APBN /APBD pemerintah,tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Dinas Sosial cukup hanya ke pemerintah setempat”Pungkasnya
Untuk diketahui ,Penyampaian usulan dapat dilaksanakan setiap bulan dengan ketentuan
1-Usulan PBI DTKS paling lambat sampai dengan tanggal 11 setiap bulannya.
2-Usulan Bansos dan PBI Non DTKS dimulai tanggal 15 sampai dengan 5 hari sebelum hari terakhir (H-5) setiap bulannya waktu unggah dokumen pengesahan.
3-Usulan Bansos dan PBI Non DTKS dimulai tanggal 15 sampai dengan 1 hari sebelum hari terakhir (H-1) setiap bulannya.