Baliho Caleg Partai Gelora Dapil Bacukiki Kota Parepare dirusak |
Baliho Caleg Partai Gelora Indonesia Kota Parepare Dapil Bacukiki, Asy'ari Abdullah dirusak orang tak dikenal (OTK). Baliho yang dirusak itu terpasang di Lamaubeng Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki.
Baliho yang berdiri di tepi Jalan Syamsu Alam Bulu itu tampak sengaja dirobek di bagian nama dan nomor urut. Kejadian itu diperkirakan terjadi siang tadi, Selasa 5 Desember.
"Kami dapat laporan dari tim, ada baliho kami yang dirusak di Lamaubeng," ungkap Asy'ari Abdullah.
Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kota Parepare itu menanggapi santai. Bukannya melaporkan, Asy'ari cuma meminta para tim dan relawan tidak terpancing. Bung Ari mengimbau timnya untuk tetap melanjutkan kerja-kerja pemenangan.
"Kami sampaikan ke semua tim agar tetap merapatkan barisan. Tetap di mode Gaspol dan jangan terpancing," imbaunya.
Founder Mario Group itu menilai pengrusakan balihonya menandakan dirinya telah diperhitungkan lawan politik. Hal itu, kata dia, menjadi semangat bagi tim untuk terus bekerja.
"Ini tandanya kita diperhitungkan. Kami minta tim makin maksimal dalam bekerja menuju kemenangan 14 Februari 2024 mendatang," ucapnya.
Sekadar diketahui, pengrusakan baliho sebagai alat peraga kampanye (APK) merupakan pelanggaran pemilu. Sanksi bagi pelaku perusak baliho itu bisa terancam pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (*)