Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare telah membuka kesempatan bekerja bagi masyarakat. KPU saat ini membutuhkan 2.765 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS itu nantinya akan bertugas pada Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perekrutan KPPS untuk memastikan kelancaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Proses pendaftarannya telah dibuka, sejak Senin 11 Desember hingga Rabu, 20 Desember 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Parepare, Firman Mustafa.
Ia menyebut sebanyak 2.765 orang yang akan direkrut sebagai anggota KPPS. Para KPPS akan ditempatkan di 395 tempat pemungutan suara (TPS) di Parepare.
"Artinya, setiap TPS akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS. Di Parepare ada 395 TPS. Rekrutan tersebut ditargetkan untuk masyarakat yang tersebar di 22 kelurahan yang ada di Parepare," katanya.
Dia menjelaskan, pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS dapat dilakukan di setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan.
Menurutnya, 2.765 orang itu, akan bertugas selama satu bulan hingga hari pelaksanaan pemungutan suara, pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Saat ini, pendaftarannya telah berlangsung selama dua hari. Proses administrasi dikerjakan oleh PPS," jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia untuk mendaftar calon anggota KPPS harus memenuhi persyaratan administratif termasuk menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945.
Persyaratan lainnya, meliputi usia 17-55 tahun, pendidikan minimal SMA atau setara, dan kondisi kesehatan yang baik secara jasmani dan rohani.
"Hasil rekrutmen akan diumumkan pada tanggal 29-30 Desember 2023, dan pelantikan petugas KPPS akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024," tandasnya.
Sekadar diketahui, honor atau gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan masa Pemilu sebelumnya.
Dilansir dari laman KPU, nominal gaji yang didapat untuk ketua KPPS pada pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS Rp1,1 juta. Sementara pada 2019 lalu, honor petugas KPPS Pemilu untuk jabatan ketua yaitu Rp550 ribu, sedangkan anggota Rp500 ribu. (*)