Pemerintah Kota Parepare melalui Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) mengimbau kepada seluruh wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar segera melakukan pembayaran PBB tepat waktu. Itu untuk menghindari denda keterlambatan.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Rahmat berharap kepada seluruh masyarakat Parepare agar tidak mengabaikan pembayaran PBB karena tenggat waktu hingga Kamis (30/11/2023).
"Kami harap PBB ini bisa segera direalisasikan sehingga capaian PAD kita melalui PBB bisa tercapai bersama. Untuk tenggat waktu pembayaran itu paling lambat tanggal 30 November 2023," ingat Rahmat.
Rahmat mengingatkan, masyarakat yang membayar PBB setelah batas tenggat waktu yang ditentukan, akan dikenakan denda keterlambatan sebanyak 2 persen dari nilai total pajak setiap bulannya.
"Bagi yang terlambat melakukan pembayaran mulai tanggal 1 Desember nanti, Pemerintah akan memberlakukan denda keterlambatan pembayaran sebanyak 2 persen. Jadi kami harap pembayaran bisa segera direalisasikan sehingga denda keterlambatan tidak menjadi beban," pesan Rahmat.
Rahmat mengajak masyarakat menggunakan cara mudah untuk membayar PBB seperti melalui online atau Qris dengan cara melakukan barcode di akun Pemerintah Kota Parepare, kemudian memasukkan nomor wajib pajak. Nantinya akan terbaca di sistem untuk melakukan pembayaran tersebut.
"Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui Qris selama persediaan masih ada, Pemerintah akan memberikan merchant gratis," kata Rahmat.