Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Pemkot Parepare Optimis Capai Target PBB

| Desember 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-12T02:39:50Z
Pasang Iklan



Pemerintah Kota Parepare optimis mencapai target bahkan melampaui realisasi pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini.

Karena itu, target pembayaran PBB terus digenjot hingga akhir Desember 2023. Hanya saja wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen jika membayar PBB lewat tanggal jatuh tempo, yakni 30 November 2023. 

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Rahmat M mengatakan, masyarakat yang membayar PBB setelah batas tenggat waktu yang ditentukan, akan dikenakan denda keterlambatan sebanyak 2 persen dari nilai total pajak setiap bulannya. Sementara jatuh tempo pembayaran PBB per tanggal 30 November 2023. Setelah itu sudah kena denda. 

"Bagi yang terlambat melakukan pembayaran mulai tanggal 1 Desember, Pemerintah akan memberlakukan denda keterlambatan pembayaran sebanyak 2 persen," ingat Rahmat yang dihubungi, Senin (11/12/2023).

Kalla sapaan akrab Rahmat mengajak masyarakat menggunakan cara mudah untuk membayar PBB seperti melalui online atau Qris dengan cara melakukan barcode di akun Pemerintah Kota Parepare, kemudian memasukkan nomor wajib pajak. 

"Nantinya akan terbaca di sistem untuk melakukan pembayaran tersebut," pinta Rahmat. (*)

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update